Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Indonesia Finance Today Tidak Diberi THR dan Upah 3 Bulan

Kompas.com - 30/06/2016, 07:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan jurnalis Indonesia Finance Today (IFT) datang mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) karena tidak di bayar upahnya selama kurang lebih tiga bulan berturut-turut. Mereka juga tidak diberikan uang tunjangan hari raya (THR).

Para karyawan yang mengadu juga menyatakan, hingga siaran pers ini disusun selalu mengalami kesulitan dalam menghubungi Aditya Chandra Wardhana, yang notabene merupakan Chief Executive Officer (CEO) IFT.

Hingga berita ini diturunkan, Aditya Chandra tidak pernah memberikan pernyataan apapun terkait masalah ini.

“Karena itu karyawan Indonesia Finance Today menilai tidak adanya itikad baik dari manajemen untuk melunasi gaji beserta THR,” ujar Hadi Saksono, salah satu jurnalis IFT, kepada Pengacara LBH Pers.

Hal tersebut di atas (Tidak bayar upah dan THR), jelas melanggar peraturan perudang-undangan, baik itu undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

(Pasal 1) menyebutkan, THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Oleh sebab itu dua regulasi di atas menjadi dasar bahwa upah dan THR pekerja harus dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, dalam hal ini PT Gendaindo Perkasa/Indonesia Finance Today, kepada para pekerjanya.

Ade Wahyudin Pengacara LBH Pers mengatakan, upah tidak dibayar masuk dalam kategori penggelapan upah dan begitu juga dengan adanya sanksi bagi pihak pemberi kerja yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja.

Dia mengatakan, LBH Pers selaku kuasa hukum pekerja telah mengundang bipartit kepada pihak manajemen PT Gendaindo Perkasa sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 24 dan 28 Juni 2016, namun undangan kami tidak dihiraukan dan pihak manajemen tidak datang mengahdiri undangan tanpa ada alasan yang jelas.

"Oleh karena itu, selanjutnya LBH Pers akan melakukan langkah hukum baik jalur pidana maupun hubungan industrial," kata Ade, melalui rilis pers ke Kompas.com.

Hal ini menambah catatan hitam perjalanan kemerdekaan pers Indonesia.  Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Dewan Pers turut aktif dalam mengawasi elemen-elemen kemerdekaan pers, salah satunya adalah kesejahteraan para jurnalis.

Pesangon PHK

Sebagaimana diketahui, Bloomberg TV Indonesia bersama dengan majalah Bloomberg BusinessWeek dan koran Indonesia Finance Today (IFT) masuk dalam satu grup holding IDEA Group di bawah pimpinan Aditya Chandra Wardhana sebagai pendirinya.

Di IFT sendiri, hingga kini ada delapan mantan karyawan level editor ke atas yang belum tuntas pembayaran pesangon dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com