Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Perlu Diluruskan Mengenai Kebijakan Berbagi Jaringan dalam Aturan Penggunaan Frekuensi

Kompas.com - 30/06/2016, 16:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Bukan fisik kabel fiber optiknya yang harus banyak, tetapi kapasitasnya yang harus besar. Karena itu tidak perlu semua menggelar kabel laut, menggali jalan propinsi, menggali jalan raya, memasang tiang kabel, dan seterusnya.

Pemerintah, DPR, dan para penentu kebijakan nasional wajib peduli terhadap jaringan nasional sebagai territory cyber, infrastruktur e-commerce, dan seterusnya, yang sangat terkait dengan kedaulatan cyber dan kepentingan nasional.

Menimbang yang demikian itu, maka tentu tidak mungkin memberikan peran backbone nasional ini kepada non-BUMN. Seharusnya, diberikan kepada PT Telkom, lanjut Nonot.

Sebab, tidak pantas jika backbone nasional ini diberikan kepada Google-fiber atau pun kongsi Microsoft-Facebook, bila indonesia masuk ke TPP (trans pacific partnership).

"Sangat mungkin dua raksasa itu meminta izin utk membangun jaringan fiber optik disini.
Jika itu terjadi, bisa berakhir dominasi Telkom dan kedaulatan cyber makin jauh dari jangkauan tangan indonesia," pungkas Nonot.  (Baca: "Network Sharing", Apakah Berpotensi Melanggar UU Anti Monopoli? )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com