DENPASAR, KOMPAS.com - DJP Kantor Perwakilan Wilayah Bali menerima 75 permohonan pengampunan pajak atau tax amnesty per akhir pekan lalu.
"Yang mengajukan permohonan tax amnesty ada 75, per Jumat (12/8/2016) kemarin. Mereka datang sendiri, mengajukan sendiri," kata Bambang Irawan, Kepala Seksi Bimbingan dan Penagihan, Kanwil Bali saat sosialisasi program tax amnesty, Denpasar, Bali, Senin (12/8/2016).
Bambang menyampaikan nilai tebusan dari 75 pemohon tax amnesty tersebut senilai Rp 3 miliar. Jumlah itu masih minim, tapi diyakini jumlah tersebut mengalami kenaikan karena Bali cukup potensial.
"Nilai tebusannya lebih dari Rp 3 miliar. Saya berbicara berdasarkan laporan saja, untuk detailnya saya tidak tahu. Bali potensial, dilihat dari permohonan sosialisasi saja banyak permintaan," tambahnya.
Petugas pajak di Bali mengaku bahwa target tax amnesty dilakukan untuk target nasional, sementara di Bali sendiri tidak menargetkan besaran permohonannya.
Akan tetapi, petugas pajak akan bekerja semampunya agar sosialisasi yang sudah dilakukan terus menerus ini akan berbuah hasil yang maksimal, minimal di triwulan pertama atau periode awal yang tarifnya rendah dan yang menguntungkan bagi masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.