JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa penggunaan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang disalurkan ke beberapa perusahaan pelat merah tidak akan digunakan di luar perencanaan bisnis yang telah disetujui oleh Komisi VI DPR.
"Pemantauan dan pengawasan PMN itu sangat wajar dan harus karena PMN ini harus dilakukan sesuai dengan business plan," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Sri Mulyani pun mengaku sangat setuju dengan permintaan Komisi VI DPR agar PMN itu dipertanggungjawabkan sesuai dengan business plan saat diajukan ke DPR sebelumnya.
Dengan demikian, PMN itu tidak digunakan untuk menutupi kerugian BUMN atau bahkan untuk membiayai proyek kereta cepat.
Terkait dengan mekanisme pengawasannya, pihaknya akan membicarakannya terlebih dahulu dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Mekanisme itu kami akan bicarakan dengan Menteri BUMN dan di internal kami sudah minta ke dirjen kekayaan negara agar bisa bertemu dengan Menteri BUMN secepatnya," tandas Sri Mulyani.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Dodi Reza Alex Noerdin menyebutkan, dalam kesimpulan panja PMN sebelumnya memang sudah disimpulkan bahwa PMN itu jangan sampai dipergunakan untuk proyek kereta cepat yang digagas Rini Soemarno.
"PMN ini tidak bisa digunakan untuk proyek kereta cepat, baik itu secara langsung maupun tidak langsung," pungkas Dodi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.