Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Ingin Kebijakan Berbagi Jaringan Menguntungkan Semua Pihak

Kompas.com - 18/09/2016, 15:47 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi dinamika yang terjadi pada industri telekomunikasi, terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.

Dalam revisi dua PP tersebut, tersemat upaya untuk menerapkan kebijakan berbagi jaringan, atau network sharing, antaroperator telekomunikasi. Tujuannya, agar tercipta efisiensi industri ini.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, KPPU tengah menunggu aturan baru telekomunikasi tersebut untuk dipelajari dengan teliti. Dengan demikian, efisiensi industri telekomunikasi melalui network sharing dapat terjadi dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Menurut dia, jika ada perbedaan pendapat yang terjadi pada network sharing, KPPU menilai semua permasalahan tersebut bermuara pada persaingan usaha. Oleh sebab itu KPPU ingin menelisik lebih lanjut mulai dari regulasi itu dibuat hingga bagaimana menata industri telekomunikasi.

“KPPU mencium kegaduhan ini disebabkan karena regulasinya yang selalu terlambat dalam melakukan penyesuaian. Padahal teknologi telekomunikasi terus berkembang,” papar Syarkawi.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, dia sudah mendapatkan salinan draf revisi dua PP tersebut dari kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Beleid baru ini sedianya segera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Keadilan

Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi dalam acara dialog bertajuk "Implementasi Network Sharing dalam Persaingan Usaha" mengatakan bahwa efisiensi tanpa diimbangi oleh fairness, tak akan membuat industri telekomunikasi Indonesia bebas dari sengketa persaingan usaha.

Fairness ini juga berkaitan dengan berapa besar uang yang telah dikeluarkan oleh Telkom Group dalam membangun infrastruktur telekomunikasinya selama ini. Semua biaya yang dikeluarkan harus diperhitungkan di dalam perhitungan baik itu interkoneksi maupun network sharing.

“Kalau kompensasi ini tidak ada maka akan selalu menimbulkan persoalan. Dan ujung-ujungnya diselesaikan di KPPU,” terang Nawir.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan network sharing seharusnya regulator membuat level playing field yang sama. Jika tidak ada level playing field yang sama, Nawir memperkirakan potensi persaingan usaha tidak sehat masih akan terjadi.

“Sangat wajar jika BUMN telekomunikasi kita menjadi sangat dominan saat ini. Karena operator telekmunikasi yang lain tidak ada yang mau membangun. Itu yang dinamakan natural monopoli,” kata Nawir.

Dia juga pesimistis adanya network sharing ini akan membuat tarif pungut di level konsumen akan turun signifikan. Selama persoalan tarif onnett dan offnett diselesaikan oleh regulator.

"KPPU akan menelisik operator telekomunikasi yang sengaja membuat tarif telekomunikasi antar operator (offnett) mahal untuk menyubsidi layanan di dalam operator itu sendiri (onnett)," tegas dia.

Subsidi tarif onnett ini dinilai KPPU tidak wajar dan tidak memberikan azas keadilan. Dikarenakan biaya yang dikenakan oleh operator bisa mencapai delapan kali lipat dari biaya interkoneksi. Padahal tarif pembicaraan onnett hanya Rp 50 permenit.

“Itu sebenarnya sumber tidak efisiensinya industri telekomunikasi di Indonesia. Itu sama sekali tidak pernah disentuh dan dibicarakan oleh regulator. Saya meragukan cita-cita revisi PP 52 dan 53 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi industri yang berdampak kepada konsumen,” papar Nawir.

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com