4. Tidak Ada Pemeriksaan Pajak
Dalam hal ini. tidak akan ada proses pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),
5. Pembebasan PPh
Anda juga akan mendapat pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk balik nama harta tambahan. Jadi, umpama kalau Anda membeli rumah memakai nama orang lain, dengan tax amnesty, ada pembebasan PPh kalau rumah itu diubah dengan nama pemilik asli rumah tersebut.
6. Lebih Mudah Mendapat Akses layanan Perbankan
Selain terhindar dari masalah yang terkait dengan sanksi dan denda pajak, ada satu lagi keuntungan yang bisa didapatkan. Yaitu mendapat kemudahan untuk mengakses layanan kredit bank.
Kredit ini sendiri berlaku untuk pengajuan kartu kredit, kredit kendaraan, deposito, dan layanan perbankan lain yang rata-rata mensyaratkan kepemilikan NPWP.
Dengan laporan pajak yang lengkap, tentu bank akan lebih yakin untuk memberi Anda pinjaman.
Khusus untuk pengguna kartu kredit, peraturan tax amnesty telah membuat adanya penundaaan pelaporan data transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit.
Ungkap, Tebus, Lega!
Kesediaan Anda untuk melaporkan pajak penghasilan kena pajak atau membayar pajak tidak hanya berguna bagi Anda.
Tetapi, juga akan membantu pemerintah membangun pusat data perpajakan lebih akurat serta menghimpun penerimaan pajak yang berguna untuk membiayai pembagunan infrastruktur di Indonesia.
Satu hal yang perlu Anda ketahui adalah, tax amnesty ini hanya sekali diterapkan, jadi sangat sayang untuk dilewatkan.
Sebab pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat untuk melapor penghasilan kena pajak secara terbuka, atau membayar pajak yang belum terbayarkan.
Jadi, tungggu apa lagi, ayo daftar sekarang! Ungkap, Tebus, Lega!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.