Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingin Dapat Pajak dari Google? Terapkan Google Tax seperti Inggris dan India

Kompas.com - 21/09/2016, 21:33 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum adanya ketentuan tentang mekanisme penarikan pajak terhadap usaha virtual membuat Pemerintah Indonesia akan kesulitan menuntut Google Indonesia untuk membayar pajak.

Direktur Eksekutif Centre For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, saat ini Google tidak hadir secara fisik di Indonesia, tetapi mereka merupakan entitas yang memperoleh penghasilan dari iklan-iklan yang dipasang di berbagai situs.

"Kalau pemerintah mengadukan Google Indonesia menggunakan sengketa pajak, kemungkinan besar akan kalah sebab tidak memiliki payung hukum yang kuat," ujar Yustinus di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Menurut Yustinus, jika pemerintah ingin mendapatkan pajak dari Google Indonesia, maka pemerintah harus belajar dari Inggris dan India yang telah mengenakan kewajiban pajak pada Google Asia Pasific Pte Ltd.

Pemerintah pun harus terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan pihak Google Indonesia untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan berbagai pihak.

"Harus mencontoh Inggris dan India, ketika menemui kesulitan seperti itu langsung dilakukan negosiasi dan membentuk aturan yang disebut Google Tax," tutur Yustinus.

Namun, jika pemerintah masih bersikeras membawa Google pada sengketa pajak, akan sangat besar kemungkinan kalah, kecuali pemerintah bisa membangun argumen yang kuat dengan dasar hukum yang kuat.

"Argumen dan dasar hukumnya harus jelas dulu," tandas Yustinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com