Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Pengusaha Sudah Bawa Pulang Hartanya Sebelum "Tax Amnesty" Berlaku

Kompas.com - 28/09/2016, 18:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Faktor penghambat lain, yakni terkait persoalan teknis, tidak dijelaskan Rosan secara lebih lanjut. Hanya saja ia membantah salah satu kendala merepatriasi harta karena ancaman bank-bank swasta di Singapura melaporkan nasabahnya yang ikut tax amnesty ke Kepolisian setempat.

Terus Bertambah

Data perolehan tax amnesty dari Ditjen Pajak pada pukul 17.00 WIB, berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan menunjukkan total dana tebusan tax amnesty mencapai Rp 54,27 triliun.

Untuk deklarasi harta, rinciannya yakni deklarasi harta bersih repatriasi mencapai Rp 127,60 triliun. Deklarasi harta bersih di luar negeri mencapai Rp 666,03 triliun. Sedangkan deklarasi harta bersih di dalam negeri mencapai Rp 1.720,29 triliun.

Dengan demikian, secara jumlah total harta yang sudah disampaikan dalam SPH tax amnesty ini sudah mencapai Rp 2.513,93. Padahal di Agustus, total harta yang dilaporkan baru Rp 144,87 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com