Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Kartel Anak Usaha Patungan XL-Indosat

Kompas.com - 27/10/2016, 10:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan akan terus melanjutkan penyelidikan terkait dugaan kartel perusahaan patungan PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo).

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf memberikan respon atas bantahan dua operator tersebut yang menyatakan bahwa KPPU sudah memberikan restu pada proses konsultasi pembentukan anak usaha mereka, PT One Indonesia Synergy.

Menurut Syarkawi, bantahan XL dan Indosat bahwa KPPU sudah memberikan restu sebelum anak usaha patungan tersebut berdiri, memiliki konteks berbeda dengan fokus investigasi yang akan dilakukan oleh KPPU.  

"Kami merespon bantahan tersebut dan memang tidak ada kewajiban untuk memberi tahu KPPU saat akan proses merger atau akuisisi. Namun, jika ada kemungkinan praktik kartel di sebuah perusahaan patungan yang sudah berdiri, maka KPPU bisa melaksanakan aksi hukum," papar Syarkawi, seperti dikutip dari Jakarta Post.  

Syarkawi sebelumnya menyebutkan, anak usaha patungan XL Axiata dan Indosat Ooredoo memiliki indikasi kartel dari tiga hal.

Yakni dengan adanya usaha patungan itu dua perusahaan tersebut bisa tukar-menukar informasi rahasia yang mengarah kepada price fixing, market allocation, dan output restriction.

Isi Bantahan XL-Indosat

Sebelumnya, XL Axiata dan Indosat Ooredoo menjawab permintaan KPPU untuk mencari keterangan mengenai PT One Indonesia Synergy yang diduga berpotensi kartel, atau   berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Turina Farouk, Vice President Corporate Communication XL , melalui keterangan resmi ke Kompas.com (21/10/2016) menyatakan bahwa perusahaan selama ini selalu patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga sebelum pembentukan One Indonesia Synergy, pihak XL dan Indosat telah melakukan konsultasi pendahuluan ke semua instansi terkait.

Instansi terkait tersebut yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan termasuk juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Konsultasi tersebut dilaksanakan pada Februari 2016.

"Dari konsultasi ini, KPPU menjawab dalam surat resminya di bulan Maret 2016 bahwa pendirian One Indonesia Synergy tidak menjadi obyek hukum KPPU sebagaimana yang diatur pada UU Nomor 5 tahun 1999," kata dia.

Melalui keterangan yang diterima Kompas.com pada Jumat (21/10/2016), Indosat Ooredoo menyatakan anak usaha patungannya tersebut sudah melalui proses yang benar dalam pembentukannya.

Deva Rachman, GH Corp Communications Indosat Ooredoo, mengatakan, pembentukan One Indonesia Synergy sudah melalui proses yang benar, yaitu melalui konsultasi ke KPPU.

"Pembentukan perusahaan patungan ini juga sudah mendapatkan clearance dari pihak yang berwenang, yaitu KPPU," kata dia.

"Di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa One Indonesia Synergy bukan merupakan objek hukum UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha."

Bisnis Sama

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia melaporkan XL dan Indosat Ooredoo terkait upaya kartel melalui anak usahanya di bidang telekomunikasi, One Indonesia Synergy.

Usaha patungan tersebut diduga berpotensi mengarah ke kartel industri, menurut Forum tersebut. Pelaporan ini merupakan pelaporan ketiga, sejak Agustus dan September lalu.

Rofiq Setyadi, Ketua Forum, mengatakan Pembentukan perusahaan tersebut berpotensi kartel. Apalagi dua perusahaan bermain di bisnis yang sama.

"Indikasi ini juga dirasakan oleh KPPU saat kami melapor dan mereka berjanji untuk memproses laporan ini," ujar kata Rofiq dalam keterangannya, Jumat (7/10/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Fokus Starlink, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya di Indonesia

Fokus Starlink, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya di Indonesia

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com