Pemerintah memastikan akan segera melakukan perubahan terbatas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution, perubahan ini mesti adil dan memiliki dasar perhitungan yang jelas.
"Kalau mau skema business to business, harus murni businees to business. Jangan dilepas, tetapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur," terang Darmin dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (9/8/2016).
Perubahan terhadap kedua PP akan memengaruhi semua bisnis telekomunikasi di Tanah Air. Dalam hal ini, pengaruh tersebut termasuk untuk Telkom dan Telkomsel yang merupakan perusahaan pelat merah.
Namun, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku tak keberatan dengan adanya wacana perubahan terhadap kedua PP tersebut. Dia hanya berpesan agar perubahan itu adil dan punya perhitungan jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.