Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Sesalkan Minimnya Sosialisasi Skema "Gross Split" di Sektor Migas

Kompas.com - 14/12/2016, 14:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Energi dan Migas, Bobby Gafur menyesalkan minimnya sosialisasi skema bagi hasil kerja sama migas yang baru, yakni gross split.

Selain minimnya sosialisasi dari pemerintah ke para pelaku usaha dalam negeri, pihaknya juga merasa belum sempat menyampaikan masukan kebijakan tersebut ke setiap anggotanya.

"Per 17 Januari 2017, skema baru dalam pengusahaan migas di Indonesia, yakni gross split akan mulai diimplementasikan. Tapi belum ada sosialisasi menyeluruh," kata Booby di Jakarta, Selasa (13/12/2016)kemarin.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya lantas melakukan pertemuannya dengan sejumlah asosiasi penunjang industri migas.

Dalam pertemuan tersebut disimpulkan bahwa mayoritas para anggota yang hadir merasa khawatir lantaran skema gross split kontra produktif dengan semangat pemerintah yang ingin mengembangkan industri dalam negeri.

Dalam skema baru yang menghilangkan penggantian biaya operasional hulu migas (cost recovery) itu, kontraktor diberi kuasa penuh dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal itu, tentunya akan mempengaruhi pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam proyek pengelolaan migas di Indonesia.

"Soal TKDN ini memang dijanjikan akan diatur, entah berupa keputusan menteri atau lembaga baru. Tapi efeknya memang luar biasa," tutur Bobby.

Meski demikian, para pelaku usaha nasional masih bisa mendukung rencana implementasi skema gross split dengan beberapa syarat yang wajib dipatuhi.

"Kami tadi cukup sepakat bahwa kami akan mendukung, namun apabila diterapkan syarat-syarat agar industri-industri yang akan dikembangkan itu dapat berjalan, bukan malah mati," pungkasnya.

(Baca:  Skema Gross Split Belum Tentu Bikin Industri Migas Lebih Menarik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com