Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Minta Pemerintah Perjelas Status Listrik Swasta

Kompas.com - 26/12/2016, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meminta kepada pemerintah agar memperjelas status pembangkit listrik swasta terintegrasi atau private power utility (PPU) di kawasan industri pasca pencabutan dua pasal UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Selama ini penentuan tarif di kawasan industri tidak melibatkan PLN.

I Made Suprateka, Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat PLN, mengungkapkan, mekanisme penjualan listrik di kawasan industri selama ini sifatnya hanya berkoordinasi dengan gubernur dan DPRD setempat.

Bahkan dalam praktiknya pengembang swasta PPU di kawasan industri juga menggunakan transmisi sendiri. Sehingga memang PLN tidak terlibat sama sekali dalam melakukan distribusi listrik.

"Praktis peran PLN hanya memberikan izin di awal saja sebagai bentuk koordinatif dan menyerap sisa kapasitas yang ada saja untuk disalurkan ke masyarakat," kata Made, kepada Kontan, pekan lalu.

Dia mendesak pemerintah agar segera memberikan kejelasan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah nanti harus melibatkan PLN sebagai kontrol negara atau bentuk lain.

Apalagi saat ini. pengembang wilayah industri biasanya juga merangkap sebagai PPU, yang mendistribusikan listrik di kawasan tersebut. Nanti bila memang negara mewajibkan melaksanakan keputusan MK tersebut menurut Made, PLN belum mengetahui bentuk kontrol yang akan dilakukan ke PPU.

Kontrol negara melalui PLN bisa dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya penetapan tarif atas dan bawah. Menurut Made, MK mengharuskan kontrol dikembalikan ke negara.

"Bentuk kontrolnya bisa saja nanti menyesuaikan. Apakah PLN di situ atau BUMN lain harus memiliki saham atau bentuk kontrol lain, bikin peraturan baru yang harus mempertimbangkan tarif mempertimbangkan tiga pihak. Atau mereka menjual harus mengacu tarif dasar listrik, saya belum bisa bicara apa-apa," terang Made.

Selain status PPU yang terancam, pengembang swasta yang berada di wilayah remote yang melakukan penjualan listrik langsung ke masyarakat juga terancam oleh keputusan tersebut. "Kalau untuk pengembang listrik swasta (independent power producer) yang lain tidak ada masalah," kata dia.

Namun, IPP yang selama ini bermitra dengan PLN memang mestinya memenuhi beberapa hal agar ketersediaan listrik tidak ditanggung sendiri oleh PLN.

"IPP fokus saja kepada menyediakan cadangan listrik 30 persen untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga," ujar dia. Selain PLN dan IPP juga saat ini akan terus menyukseskan program 35.000 MW yang direvisi. "Kami fokus meningkatkan rasio elektrifikasi mencapai 98% pada tahun 2019," ujar Made. (Andy Dwijayanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com