JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan informasi resmi dari Otoritas Kesehatan Pemerintah Republik Rakyat China, wabah flu burung yang tengah melanda negara tersebut.
Merebaknya flu burung di China berimbas tujuh orang terjangkit, dua orang meninggal dunia dan puluhan ribu unggas dimusnahkan hingga 8 Desember 2016 lalu.
Badan Karantina Pertanian melakukan pengetatan terhadap pengawasan di pintu - pintu pemasukan dan pengeluaran di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut untuk mewaspadai virus flu burung menyebar ke Indonesia.
Kepala Badan Karantia Pertanian Kementan Banun Harpini mengatakan, pengetatan tersebut dilandaskan pada peraturan Menteri Pertanian.
Yakni, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2013 tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan atau produk segar unggas dari Negara Republik Rakyat China ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Banun menjelaskan, berkaitan dengan upaya pencegahan terjangkitnya kembali flu burung di Indonesia, pada tanggal 28 Desember 2016 juga telah dilakukan pelarangan pemasukan anak ayam (DOC, Day Old Chick) dan produk unggas ke Indonesia.
Adapun pelarangan tersebut dari tujuh negara antara lain Belanda, Jepang, India, Perancis, Finlandia, Rumania dan Swedia.
"Pelarangan ini dilakukan berdasarkan informasi dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) terkait wabah flu burung yang terjadi di tujuh negara tersebut," ujar Banun melalui keterangan resmi, Rabu (4/1/2017).
Pengawasan Antarpulau
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan