JAKARTA, KOMPAS.com – Pasca-memutus kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank, Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi aturan terkait dealer utama penerbitan Surat Utang Negara (SUN).
Pada aturan baru, terdapat ketentuan baru termasuk adanya komitmen diler utama SUN menjaga ekonomi nasional.
“Diler utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” seperti dikutip dari Pasal 7A, Peraturan Menteri Kauangan Nomor 234/ PMK.08/2016, Rabu (11/1/2017).
PMK tersebut juga mencantumkan pertimbangan Menteri Keuangan untuk menerima atau menolak pengajuan diler utama SUN. Salah satunya poin penting yaitu terkait rekam jejak bank atau perusahaan efek termasuk pengalaman bekerja sama dengan pemerintah.
Selain itu, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keauangan juga bisa mencabut penunjukan bank atau perusahaan efek sebagai dealer utama SUN dengan sejumlah pertimbangan.
Pertimbangan yang dimaksud di antaranya yaitu bila diler utama menempati peringkat terbawah selama dua periode, diler utama tidak melaksanakan kewajibanya, dan diler utama menerima surat peringatan dari pemerintah sebanyak tiga kali selama setahun.
Seperti diketahui, Pemerintah memutus kerja sama dengan JP Morgan lantaran iset lembaga keuangan internasinal itu menurunkan portofolio strategis Indonesia dari Overweight ke Underweight, tanpa memberikan penjelasan rinci.
Pemerintah menilai riset JP Morgan ini berpotensi menimbulkan gangguan stabilitas sistem keuangan. Padahal, lembaga keuangan internasional tersebut merupakan partner utama pemerintah dalam penerbitan SUN.
Ada empat kerja sama yang diakhiri pemerintah. Pertama, pencabutan status JP Morgan sebagai dealer utama SBN. Kedua, pencabutan status JP Morgan sebagai peserta lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ketiga, pencabutan status JP Morgan sebagai anggota panel join lead underwriters untuk penerbitan global bonds. Terakhir, pencabutan status JP Morgan sebagai penerima pajak bank persepsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.