Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pandangan Salah Kaprah tentang Asuransi

Kompas.com - 15/01/2017, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesadaran berasuransi di tengah masyarakat Indonesia sejauh ini masih rendah.

Industri asuransi di Indonesia memang terus bertumbuh, akan tetapi bila dibandingkan negeri tetangga seperti Malaysia dan Singapura, industri asuransi di Indonesia masih ketinggalan. Terutama dari sisi penetrasi produk ke masyarakat.

Masih rendahnya penetrasi produk asuransi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari tingkat literasi keuangan yang masih rendah. Berikut ini pandangan salah kaprah yang berkembang di masyarakat, dan bagaimana pandangan yang lebih tepat mengenai asuransi.

1. Membuang uang percuma

Masih banyak kalangan yang menganggap, membeli asuransi sama saja membuang uang percuma. Malah, tak sedikit yang menilai membeli asuransi sebagai langkah investasi.

Pandangan seperti itu sebenarnya salah kaprah. Asuransi dalam kamus perencanaan keuangan adalah salah satu strategi manajemen risiko finansial. Dengan membeli produk asuransi, kita mengalihkan risiko keuangan pada pihak ketiga yaitu perusahaan asuransi.

Gampangnya begini, sebagai manusia biasa Anda memiliki risiko untuk sakit. Sakit membuat Anda harus berobat yang menguras biaya.

Kondisi sakit juga membuat Anda tidak bisa bekerja. Dengan membeli asuransi kesehatan, ketika risiko sakit itu menimpa Anda, biaya berobat dan kerugian akibat produktivitas yang terhenti, Anda alihkan ke perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi yang akan membayar biaya berobat tersebut.

2. Asuransi dan penghasilan

Banyak yang salah kaprah dalam tujuan membeli asuransi. Pada saat memiliki penghasilan, banyak orang yang langsung membeli asuransi. Padahal langkah ini belum tentu benar. Membeli asuransi diperlukan jika Anda telah memiliki tanggungan seperti anak atau istri.

Saat itulah sebagai pencari nafkah Anda mengalihkan risiko kematian atau kesehatan diri dan keluarga kepada perusahaan asuransi. Jika belum memiliki tanggungan, belum ada kondisi mendesak bagi Anda untuk memiliki asuransi.

3. Asuransi jiwa tak wajib

Demikian juga dengan asuransi jiwa. Selama ini asuransi jiwa sering disepelekan sehingga tak banyak yang membeli asuransi jenis ini.

Padahal jika Anda sudah bekerja dan memiliki tanggungan yang akan terpengaruh kesejahteraan hidupnya bila Anda meninggal dunia, maka memiliki proteksi jiwa adalah wajib hukumnya bagi Anda.

Asuransi jiwa tersebut akan berfungsi menggantikan kontribusi finansial Anda kepada para ahli waris yang selama ini menjadi tanggungan Anda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com