Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dunia Akan Masuk Era "Hitam-Putih" Pajak, Apa Itu?

Kompas.com - 17/01/2017, 19:27 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita mudahnya menyembunyikan kekayaan di luar negeri bisa jadi akan berubah. Sebab sektor keuangan global semakin transparan pada 2018 mendatang.

"Sebentar lagi kita ini akan masuk era yang hitam-putih," ujar Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Era hitam-putih yang dimaksud yaitu era keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan atau lebih dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kebijakan ini sudah disepakati sejumlah negara dan akan dijalankan pada 2018. Nantinya, setiap negara bisa bertukar data keuangan termasuk aset wajib pajak antarnegara tanpa diminta sekali pun.

Artinya data keuangan tersebut akan dikirimkan secara otomatis dari satu negara ke negara asal wajib pajak tersebut. Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak pun bisa dengan mudah melacak kekayaan warga negara Indonesia di luar negeri.

Sebenarnya, pertukaran data keuangan wajib pajak antar negara bukan hal baru. Selama ini kata John, ada dua pertukaran informasi yang dikenal oleh Indonesia.

Pertama, pertukaran informasi request. Indonesia bisa mendapatkan data keuangan WNI di negara lain dengan cara meminta data tersebut kepada otoritas keuangan negara tersebut.

Kedua, pertukaran informasi spontanius. Indonesia bisa mendapatkan informasi keuangan WNI yang diberikan satu negara setelah negara tersebut melakukan pemeriksaan keuangan.

Namun dengan pemberlakuan AEoI, Indonesia tidak perlu meminta lagi data keuangan WNI atau menunggu pemeriksaan keuangan dari negara lain. Sebab, data keuangan itu akan datang tanpa diminta sekalipun.

Nantinya, data itu bisa digunakan untuk kepentingan perpajakan nasional. Bila wajib pajak sengaja tidak mencantumkan harta atau asetnya itu di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, maka sanksi berat sudah menanti.

"Nanti kami lihat kesalahannya ini disengaja atau enggak, kalau sengaja ya pidana. Berarti mencantumkan SPT tidak benar. Bisa (denda) 200 persen," kata John.

Semakin dekatnya era keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menerapkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Wajib pajak yang belum melaporkan aset di luar negeri bisa mendeklarasikan atau merepatriasi hartanya dengan membayar uang tebusan sesuai tarif yang ditentukan.

Dengan begitu, harta-harta tersebut tercatat ke dalam SPT. "Makanya kita perlu tax amnesty. Sebelum kita masuk era itu, persoalan perpajakan diselesaikan dulu," ucap John.

Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2017 lalu, program tax amnesty atau program pengampunan pajak sudah memasuki periode ketiga atau yang terakhir. Program tersebut akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.

Setelah itu, pemerintah akan mengambil kebijakan lebih keras dengan penegakkan hukum bagi siapa saja yang belum melaporkan seluruh hartanya kepada negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com