JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Peternak Nasional (Depernas) menyambut baik dan bersyukur atas tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Partrialis Akbar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Depernas Teguh Boediyana mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan uji materi (judicial review) pasal 36 Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berkas uji materi masuk pada 16 Oktober 2015.
Teguh menjelaskan, semua proses pemeriksaan sudah berjalan dan selesai sejak 12 Mei 2016. Namun, hingga kini putusan terkait uji materi itu belum kunjung diputuskan oleh MK.
"Kami bersyukur adanya kasus ini, terkait dengan UU Nomor 41 Tahun 2014," terang Teguh saat konferensi pers di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Dia menegaskan, setelah adanya kasus penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar, MK akan kembali melanjutkan persidangan judicial review yang sempat tidur selama delapan bulan terhitung sejak 12 Mei 2016.
Menurut Teguh, sidang itu rencananya akan digelar pada Rabu, 1 Februari 2017. "Rabu depan akan disidangkan oleh majelis hakim MK. Untung ada OTT, kalau tidak, mungkin baru tahun depan," keluh Teguh.
PP Pemasukan Ternak Berbahaya
Selain itu, Teguh menyayangkan sikap pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. PP ini berlaku sejak 14 Maret 2016.
Menurut Teguh, PP tersebut menjadi jalan masuk keputusan impor daging dari negara yang statusnya belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), seperti India, yang disebut zona based.
Padahal, saat ini persoalan terkait importasi daging masih menjadi bahan uji materi yang diajukan Depernas dan belum diputuskan oleh MK, tetapi pemerintah sudah mengeluarkan PP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.