JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Google terkait persoalan pajaknya di Indonesia.
SPHP tersebut berisi tagihan besaran pajak yang harus dibayar perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) itu. SPHP merupakan perhitungan murni dari Direktorat Jenderal Pajak.
"Itu tidak boleh dikeluarkan (ke publik)," ujar Ken di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017). Saat ini kata Ken, Ditjen Pajak masih menunggu tanggapan Google terkait tagihan SPHP tersebut.
Nantinya Google juga akan menyodorkan angka pajak hasil hitungannya. Namun saat ditanya besaran angka pajak yang harus dibayar Google, Ken enggan menyebutkannya. Ia mengaku tidak tahu rincian angka tersebut.
Perwakilan Google yang terdiri dari 3 orang, mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketiganya datang atas undangan Ditjen Pajak untuk membahas kelanjutan persoalan pajak yang sempat buntu pada akhir tahun lalu. Namun saat keluar dari gedung kantor pajak sekitar pukul 17.30 WIB, ketiga perwakilan Google itu irit bicara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.