Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Ajisatria Suleiman
Pegiat Fintech

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia

"Fintech" dan Tanda Tangan Elektronik

Kompas.com - 22/02/2017, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Peran sertifikasi ini mirip dengan peran notaris yang melakukan verifikasi fisik tatap muka dan menyimpan dokumen asli untuk menjamin keaslian.

Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012) telah mengatur dua model tanda tangan elektronik: tidak tersertifikasi (seperti citra tanda tangan yang kemudian dipindai dan dilekatkan ke dokumen) dan tersertifikasi.

Tanda tangan tersertifikasi wajib dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik.

Teknologi asymmetric cryptography melalui Public Key Infrastructure (PKI) dapat dianggap sebagai tanda tangan digital, karena menggunakan metode sertifikasi tanda tangan elektronik yang mampu memberikan tingkat verifikasi dan autentifikasi tertinggi saat ini.

Selain metode tersebut, dikenal juga berbagai metode verifikasi lain, seperti PIN, username/password yang dilengkapi authorization token, atau metode biometrik (sidik jari atau retina). Syaratnya adalah sedikitnya dua tingkat autentifikasi untuk pembuktian “what you have”, “what you know”, atau “who you are” (pasal 39 PP 82/2012).

Solusi: Pemeringkatan dan Penggolongan

Pelaku usaha fintech masih belum dapat memutuskan metode serta pembuktian autentifikasi mana yang harus diadopsi untuk model bisnisnya.

Pada prinsipnya setiap tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi tetap mempunyai kekuatan nilai pembuktian, meskipun relatif lemah karena masih dapat ditampik oleh yang bersangkutan atau dengan mudah diubah oleh pihak lain.

Namun pelaku usaha masih ragu-ragu dalam mengadopsi suatu model karena khawatir dengan risiko tanggung gugat yang akan diembannya jika terjadi sengketa.

Pada akhir 2016, Kementerian Komunikasi dan Informasi memperkenalkan tanda tangan elektronik tersertifikasi penuh (tanda tangan digital) bernama Sivion.

Sayangnya, tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat Sivion, karena membutuhkan proses verifikasi tatap muka dalam penyerahan sertifikat digital.

Padahal, tidak semua skema transaksi membutuhkan sistem autentifikasi penuh dengan kebutuhan tatap muka dan adopsi asymmetric cryptography dan PKI.

Esensi fintech adalah pembukaan saluran distribusi keuangan baru berorientasi ritel, sehingga dapat melayani sektor dengan nilai nominal kecil.

Oleh karena itu, dibutuhkan solusi yang dapat menggolongkan transaksi berdasarkan kebutuhan sertifikasinya.

PP 82/2012 sudah mengatur berbagai pengakuan atas sertifikasi elektronik: terdaftar, tersertifikasi, dan berinduk. Peran otoritas keuangan adalah memberikan pedoman kriteria transaksi berdasarkan pengakuan ini.

Sertifikasi digital penuh mungkin dibutuhkan untuk autentifikasi transaksi bernilai besar. Namun untuk transaksi dengan nominal kecil, diperlukan cara verifikasi dan autentifikasi yang lebih efisien.

Pada akhirnya, fintech hadir untuk mendukung inklusi keuangan, melalui teknologi yang cepat, mudah, dan rendah biaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com