JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan taksi online tak perlu lagi khawatir nilai jual mobilnya anjlok lantaran kewajiban uji kendaraan bermotor atau uji KIR.
Selama ini, tanda uji kendaraan berupa pengetokan nomor kendaraan pada sasis. Namun pemerintah memberikan jalan keluar atas persoalan itu.
"Sekarang tidak (perlu) diketok," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto di Makassar, Jumat (10/3/2017).
Sebagai gantinya, tanda uji KIR akan berupa plat aluminium berukuran kecil yang di-emboss. Plat itu nantinya akan ditempel kuat di ruang mesin kendaraan. Menurut Pudji, plat tanda uji KIR bisa dicopot saat mobil tersebut tidak lagi menjadi kendaraan taksi online.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tak perlu takut nilai jual kendaraan anjlok.
"Mereka bukan takut (uji KIR) tapi katakanlah (khawatir) harganya turun karena identitasnya ada, bekasnya ada, jadi ya win-win solusinya enggak kami taruh di bodinya, tapi di plat itu," kata Pudji.
Ketentuan itu akan diatur di dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
Saat ini revisi aturan taksi online itu sedang dalam tahap uji publik. Rencananya aturan itu akan dirilis dalam waktu dekat oleh Menteri Perhubungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.