Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Uji KIR Taksi "Online" Tak Lagi Diketok di Sasis

Kompas.com - 11/03/2017, 15:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan taksi online tak perlu lagi khawatir nilai jual mobilnya anjlok lantaran kewajiban uji kendaraan bermotor atau uji KIR.

Selama ini, tanda uji kendaraan berupa pengetokan nomor kendaraan pada sasis. Namun pemerintah memberikan jalan keluar atas persoalan itu.

"Sekarang tidak (perlu) diketok," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto di Makassar, Jumat (10/3/2017).

Sebagai gantinya, tanda uji KIR akan berupa plat aluminium berukuran kecil yang di-emboss. Plat itu nantinya akan ditempel kuat di ruang mesin kendaraan. Menurut Pudji, plat tanda uji KIR bisa dicopot saat mobil tersebut tidak lagi menjadi kendaraan taksi online.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tak perlu takut nilai jual kendaraan anjlok.

"Mereka bukan takut (uji KIR) tapi katakanlah (khawatir) harganya turun karena identitasnya ada, bekasnya ada, jadi ya win-win solusinya enggak kami taruh di bodinya, tapi di plat itu," kata Pudji.

Ketentuan itu akan diatur di dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.

Saat ini revisi aturan taksi online itu sedang dalam tahap uji publik. Rencananya aturan itu akan dirilis dalam waktu dekat oleh Menteri Perhubungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com