Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Uji KIR Taksi "Online" Tak Lagi Diketok di Sasis

Kompas.com - 11/03/2017, 15:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan taksi online tak perlu lagi khawatir nilai jual mobilnya anjlok lantaran kewajiban uji kendaraan bermotor atau uji KIR.

Selama ini, tanda uji kendaraan berupa pengetokan nomor kendaraan pada sasis. Namun pemerintah memberikan jalan keluar atas persoalan itu.

"Sekarang tidak (perlu) diketok," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto di Makassar, Jumat (10/3/2017).

Sebagai gantinya, tanda uji KIR akan berupa plat aluminium berukuran kecil yang di-emboss. Plat itu nantinya akan ditempel kuat di ruang mesin kendaraan. Menurut Pudji, plat tanda uji KIR bisa dicopot saat mobil tersebut tidak lagi menjadi kendaraan taksi online.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tak perlu takut nilai jual kendaraan anjlok.

"Mereka bukan takut (uji KIR) tapi katakanlah (khawatir) harganya turun karena identitasnya ada, bekasnya ada, jadi ya win-win solusinya enggak kami taruh di bodinya, tapi di plat itu," kata Pudji.

Ketentuan itu akan diatur di dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.

Saat ini revisi aturan taksi online itu sedang dalam tahap uji publik. Rencananya aturan itu akan dirilis dalam waktu dekat oleh Menteri Perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com