Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Seleksi Verifikator Biaya Interkoneksi Harus Dilanjutkan

Kompas.com - 30/03/2017, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah didorong untuk secepatnya menuntaskan seleksi verifikator independen. Tugas verifikator independen adalah untuk penghitung ulang biaya interkoneksi. Dengan dekimian, didapatkan adanya kepastian bagi pelaku usaha, yakni para operator telekomunikasi.

Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Interkoneksi Komisi I DPR, Rabu (29/3/2017).

Menurut Kristiono, dalam pemberlakuan biaya interkoneksi masing-masing operator harus mengacu pada perundangan yang berlaku.

“Prinsip interkoneksi itu pelanggan tidak boleh dirugikan,operator tidak boleh dirugikan, dan operator tidak boleh ambil keuntungan,” kata dia, melalui keterangan Mastel.

Sebelumnya dalam RDP tersebut, aAnggota Komisi I DPR Evita Nursanty mengakui verifikator independen memang dibutuhkan. Tujuannya, agar pada Juni 2017 bisa menghasilkan sebuah keputusan.

“Bagi kami yang penting soal interkoneksi ini azasnya harus keadilan,” tegasnya dalam RDP tersebut.

Dia mengusulkan, perhitungan ulang biaya interkoneksi model simetris. Sebab dalam perhitungan biaya interkoneksi jika diberlakukan model simetris maka ada salah satu pelaku usaha yang dirugikan.

“Bisa saja diterapkan per zona atau tetapkan asimetris. Intinya pelanggan harus diuntungkan, paling utama pelanggan diuntungkan,” tegasnya. 

Anggota Komisi I DPR lainnya Budi Youyastri menilai ada masalah serius di operator seluler kecuali Telkomsel.

“Saya sudah meminta data dari semua operator, yang tidak memasukkan adalah Indosat ke Komisi I. Ini Indosat tidak serius. Saya menganggap pasti ada problem serius pada semua operator kecuali Telkomsel,” tukasnya. 

Sekadar informasi, Komisi I DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Interkoneksi yang diketuai Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais dengan anggota ada 20 orang dari seluruh fraksi.  

 

Panja Interkoneksi akan berwenang menyoroti proses kebijakan pemerintah, dalam hal ini penetapan tarif interkoneksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

 

Kemenkominfo sendiri masih menyeleksi verifikator independen untuk audit perhitungan biaya interkoneksi. Verifikator dimunculkan karena adanya pertentangan perhitungan antara Telkom Grup dengan regulator. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com