Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Gadaikan Barang untuk Lebaran? Perhatikan 5 Hal Ini

Kompas.com - 20/05/2017, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang datangnya bulan puasa, kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok menjadi berita yang lazim terdengar. Maklum, tingkat belanja masyarakat serempak meningkat menyambut kedatangan bulan puasa Ramadan.

Alhasil, bukan hanya pasar dan pusat belanja saja yang ramai disesaki oleh pengunjung yang berbelanja. Pegadaian dan pusat gadai aneka barang juga ramai diserbu masyarakat yang membutuhkan tambahan likuiditas atau dana segar.

Bila Anda saat ini juga berniat menggadaikan barang di pusat gadai atau di pegadaian, jangan lupa memperhatikan 5 hal ini terlebih dulu agar Anda tidak mengalami kerugian finansial:

1. Keamanan

Barang yang digadaikan umumnya adalah barang berharga karena masih memiliki nilai gadai. Misalnya, perhiasan, gadget mahal, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Maka, ketika memilih pusat gadai, pastikan keamanan pegadaian tersebut. Pilihlah tempat gadai yang memiliki kredibilitas dan terpercaya. Anda tentu tidak mau kehilangan barang Anda bila memang Anda mampu membayar uang tebusan. Keamanan juga menyangkut kerahasiaan data pribadi Anda di sana, pastikan ada jaminan data tersebut tidak menyebar ke pihak lain.

2. Persyaratan gadai

Setiap pusat gadai menetapkan persyaratan untuk transaksi gadai. Syarat formal pasti mereka tentukan seperti kelengkapan identitas diri, alamat, surat-surat kelengkapan barang yang digadai. Sebab itu siapkan lebih dulu persyaratan gadai yang umum berlaku. Misalnya, ketika Anda menggadaikan logam mulia emas batangan, pusat gadai pasti meminta surat-surat tersebut sebagai bagian dari kelayakan barang. Begitu juga bila yang digadaikan adalah kendaraan bermotor yang meminta jaminan BPKB.

3. Biaya gadai

Ini sangat penting untuk Anda perhatikan. Biaya gadai menyangkut tarif sewa modal dan biaya administrasi yang harus Anda bayarkan selama masa pinjaman. Biaya administrasi bergantung pada nominal yang Anda gadaikan. Semakin besar nilai pinjaman yang Anda ajukan, semakin besar pula biaya administrasi yang dikenakan.

Perhatikan pula adakah denda keterlambatan pembayaran melewati jatuh tempo. Serta, berapa biaya tambahan bila Anda ingin memperpanjang masa gadai.

Sebagai gambaran, di BUMN Pegadaian, jangka waktu gadai maksimal 120 hari atau 4 bulan. Bila Anda ingin memperpanjang, maka dikenakan biaya. Barang yang bisa digadaikan antara lain, logam mulia, sepeda motor, perhiasan, mobil, gadget, dan lain-lain.

Sebagai gambaran, Anda meminjam Rp 10 juta pada 22 Mei dan akan menebus barang gadaian dua bulan kemudian atau pada 22 Juli. Anda dikenakan bunga 1,15 persen per 15 hari. Sehingga, ketika jatuh tempo pada 22 Juli, Anda harus menebus barang gadai sebesar Rp 10,57 juta.
Adapun bila ingin memperpanjang masa gadai, biayanya sekitar Rp 615.000.

4. Nilai taksiran barang

Anda juga perlu memperhatikan metode taksir harga di pusat gadai. Setiap tempat gadai memiliki metode sendiri-sendiri. Namun, pada umumnya, pusat gadai bisa memberikan pinjaman hingga 80 persen dari nilai taksiran barang gadai. Sebagai gambaran, bila Anda menggadaikan sepeda motor seharga Rp 10 juta maka nilai pinjaman yang bisa Anda dapatkan kurang lebih Rp 8 juta.

5. Kemampuan pembayaran uang tebusan

Sistem gadai umumnya tidak memberikan skema cicilan. Berarti Anda harus bisa memastikan ketika pinjaman gadai Anda jatuh tempo, dana untuk menebus barang sudah tersedia. Bila sampai tanggal jatuh tempo ternyata Anda belum memiliki dana yang cukup, Anda bisa memilih opsi perpanjangan. Namun, itu meminta biaya lagi yang cukup tinggi. Sedangkan bila Anda sampai tidak bisa menebus barang, Anda akan dikenakan bunga lagi dan biaya administrasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com