Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Pengenaan Pajak Penghasilan Non Final untuk UMKM

Kompas.com - 24/05/2017, 13:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menimbang rencana mengubah pengenaan pajak penghasilan bagi UMKM dari final menjadi non final.

Menurut Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara, nantinya rencana itu akan dikaji dan di masukan ke dalam revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh).

"Kami diskusikan dulu deh yang UMKM itu," ujar Suahasil di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (23/5/2017) malam.

Ia menuturkan, pemerintah tetap akan berpegang kepada prinsip format pajak yang bisa membuat pelaku usaha patuh membayar pajak, termasuk pelaku UMKM. Saat ini, pengenaan pajak penghasilan kepada pelaku UMKM menggunakan PPh final.

Tarifnya yakni 1 persen dari omset yang mencapai Rp 4,8 miliar setahun. Selain UMKM, pemerintah juga berencana mengkaji perubahan PPh final menjadi non final untuk sektor lain diantaranya yakni sektor properti dan konstruksi.

Perubahan itu dilakukan lantaran Direktorat Jenderal Pajak merasa ada potensi pajak lain yang bisa dimanfaatkan bila PPh dikenakan non final.

Kompas TV Google “Hanya” Bayar Pajak 5 Miliar Rupiah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Ganti PIN ATM BCA, Mudah dan Praktis

Cara Ganti PIN ATM BCA, Mudah dan Praktis

Spend Smart
Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Whats New
Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Whats New
Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Whats New
Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Whats New
Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Whats New
Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Whats New
Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Whats New
Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Whats New
PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi 'Blockchain'

PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi "Blockchain"

Whats New
Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Whats New
Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Whats New
Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com