Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Frekuensi 2,3 GHz dan 2,1 GHz Harus Bersamaan

Kompas.com - 05/06/2017, 18:37 WIB

"Kemenkominfo menghormati rekomendasi dari Ombudsman, tapi kami tetap berpegang teguh pada putusan MA," ujarnya di lain kesempatan.

(Baca: Urusan Corbec Belum Kelar, Lelang Frekuensi Bisa Tertunda)

Mekanisme Lelang

Sementara menurut Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Muhammad Ridwan Effendi, Kemenkominfo akan melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri jika mengalokasikan frekuensi 2,3 GHz untuk Corbec.

"Karena sudah ada aturan frekuensi itu pengalokasiannya melalui lelang, dan itu pidana kalau tetap dilakukan pengalokasian tanpa lelang, karena Corbec tidak pernah ikut lelang dan belum beroperasi," ujar mantan Komisioner di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu.

"Saya lebih setuju jika lelang 2,3 GHz untuk operator yang benar-benar butuh kapasitas saja. Makanya sebaiknya lelang saja langsung sisa 30 MHz semuanya agar ada pemain selular tambahan dan menciptakan kompetisi," saran Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com