Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia. Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022. Penulis buku best seller reksa dana yang diterbitkan Gramedia Elexmedia. Buku Terbaru berjudul "Reksa Dana, Pahami, Nikmati!"
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;”
Mengacu pada kalimat di atas, reksa dana yang dikelola Panin Asset Management dapat membeli saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia baik itu saham group Panin ataupun lainnya dengan catatan tidak melebih 5 persen dari modal disetor perusahaan tersebut dan lebih dari 10 persendari nilai dana kelolaan reksa dana. Ketentuan yang 10 persen dari dana kelolaan berlaku sama untuk penempatan deposito.
Peraturan di atas tidak mengatur tentang apakah saham yang menjadi tujuan pembelian merupakan satu kelompok atau tidak. Pengaturan hanya dilakukan pada batasan maksimal yang bisa dibeli dalam 1 reksa dana.
Untuk saham-saham yang menggunakan jasa Panin Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek dalam proses Initial Public Offeringnya (IPO), maka reksa dana yang dikelola Panin Asset Management hanya dapat berinvestasi paling banyak 20 persen dari dana kelolaan untuk berbagai efek saham tersebut.
Reksa Dana Panin Asset Management hanya dapat membeli saham dan obligasi IPO dimana proses penawaran umumnya menggunakan Panin Sekuritas sebagai penjamin emisi efek apabila obligasinya mendapat rating Investment Grade dan sahamnya kelebihan permintaan (over subscribe).
Aturan ini sangat baik karena jika rating obligasinya kurang baik dan sahamnya jarang peminat, maka manajer investasi tidak dapat menggunakan dana masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen tersebut.
Pada prakteknya pemilihan saham dan obligasi dilakukan dengan berfokus pada perusahaan dengan fundamental baik dan berpotensi memberikan tingkat keuntungan yang baik dalam jangka panjang. Sebab jika kinerja kurang baik, tentu akan ditinggalkan oleh para investornya.
Perusahaan Sekuritas
Pemilihan perusahaan sekuritas sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual beli saham dan obligasi di atur dalam peraturan yang terpisah yaitu POJK NOMOR 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Pasal 29 ayat 3 berbunyi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.