Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Konglomerasi Keuangan Dalam Pengelolaan Reksa Dana

Kompas.com - 09/06/2017, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

“Manajer Investasi dilarang melakukan eksekusi transaksi Efek melalui 1 (satu) Perantara Pedagang Efek melebihi 30% (tiga puluh persen) dari total nilai transaksi selama 1 (satu) tahun.”

Artinya manajer investasi diperbolehkan bertransaksi dimana saja baik kelompok sendiri ataupun kelompok lain sepanjang transaksi tersebut maksimal 30 persen dari total transaksi selama 1 tahun.

Terdapat pengecualian yang di atur pada ayat 4, dimana untuk transaksi tertentu seperti pembelian pada pasar perdana (IPO), transaksi luar negeri, transaksi Right (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) bisa dikeluarkan dari perhitungan.

Biasanya pertimbangan dalam memilih perusahaan sekuritas didasarkan kualitas eksekusi saham, layanan dari tenaga broker dan riset, ketersediaan saham IPO, dan biaya transaksi. Umumnya manajer investasi bisa bertransaksi di banyak perusahaan sekuritas untuk mendapatkan layanan yang terbaik.

Agen Penjual

Peraturan OJK yang mengatur mengenai agen penjual lebih menekankan syarat administrasi dan kesiapan sistem daripada hubungan konglomerasi. Untuk itu, tidak ada aturan yang melarang penjualan reksa dana yang dikelola Panin Asset Management oleh Bank Panin dan Panin Sekuritas.

Sepanjang perusahaan mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan OJK, penjualan produk keuangan oleh perusahaan terafiliasi tidak menyalahi aturan.

Pada prakteknya, pemilihan agen penjual tergantung kebijakan di masing-masing perusahaan manajer investasi. Ada manajer investasi yang lebih selektif dalam memilih agen penjual, ada pula yang produknya dijual di banyak agen.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com