“Manajer Investasi dilarang melakukan eksekusi transaksi Efek melalui 1 (satu) Perantara Pedagang Efek melebihi 30% (tiga puluh persen) dari total nilai transaksi selama 1 (satu) tahun.”
Artinya manajer investasi diperbolehkan bertransaksi dimana saja baik kelompok sendiri ataupun kelompok lain sepanjang transaksi tersebut maksimal 30 persen dari total transaksi selama 1 tahun.
Terdapat pengecualian yang di atur pada ayat 4, dimana untuk transaksi tertentu seperti pembelian pada pasar perdana (IPO), transaksi luar negeri, transaksi Right (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) bisa dikeluarkan dari perhitungan.
Biasanya pertimbangan dalam memilih perusahaan sekuritas didasarkan kualitas eksekusi saham, layanan dari tenaga broker dan riset, ketersediaan saham IPO, dan biaya transaksi. Umumnya manajer investasi bisa bertransaksi di banyak perusahaan sekuritas untuk mendapatkan layanan yang terbaik.
Agen Penjual
Peraturan OJK yang mengatur mengenai agen penjual lebih menekankan syarat administrasi dan kesiapan sistem daripada hubungan konglomerasi. Untuk itu, tidak ada aturan yang melarang penjualan reksa dana yang dikelola Panin Asset Management oleh Bank Panin dan Panin Sekuritas.
Sepanjang perusahaan mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan OJK, penjualan produk keuangan oleh perusahaan terafiliasi tidak menyalahi aturan.
Pada prakteknya, pemilihan agen penjual tergantung kebijakan di masing-masing perusahaan manajer investasi. Ada manajer investasi yang lebih selektif dalam memilih agen penjual, ada pula yang produknya dijual di banyak agen.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.