Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ingatkan Manfaat Fintech Bagai Dua Sisi Mata Pisau

Kompas.com - 13/07/2017, 13:49 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Sektor keuangan global saat ini dihadapkan pada semakin maraknya pemanfaatan kemajuan teknologi dalam masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto mengatakan bahwa penerapan teknologi di sektor keuangan atau financial technology (fintech) tersebut akan mengubah pola transaksi ke depan.

"Di satu sisi, pemanfaatan teknologi ini akan memberikan manfaat melalui peningkatan efisiensi serta perluasan cakupan layanan keuangan," kata Rahmat dalam seminar internasional “Navigating Financial Stability in an Evolving Global Economic System” di Nusa Dua, Bali, Kamis (13/7/2017).

Meski demikian, di lain sisi, perkembangan fintech itu juga perlu diantisipasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerentanan yang tidak diharapkan di kemudian hari.

Di samping juga tetap perlunya upaya-upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah perkembangan ekonomi global yang terus berubah.

"Perlu ada masukan dari berbagai pihak, baik itu regulator, pelaku industri keuangan, dan akademisi, dari dalam maupun luar negeri. Seluruh pihak terkait bisa menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik," kata Rahmat.

Ia mencontohkan, misalnya di OJK, pengembangan masalah fintech dan inovasi lain di sektor keuangan menjadi dua hal yang saat ini mendapatkan perhatian lebih.

"Kami baru saja membuat dua unit direktorat baru terkait fintech dan inovasi keuangan. Inovasi itu menjadi paling penting dari OJK. Sebab, OJK harus menjadi penggerak pendorong dari inovasi dibidang teknologi keuangan digital atau fintech," tutup dia.

Diketahui, OJK juga telah mengeluarkan payung hukum untuk layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Peraturan tersebut mengatur berbagai hal yang harus ditaati oleh penyelenggara bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna, atau yang biasa disebut dengan peer to peer lending (P2P lending).

Penyedia jasa layanan pinjaman berbasis IT diberi kesempatan oleh OJK selama 6 bulan ke depan untuk melakukan registrasi keanggotaan ke OJK, dengan syarat di antaranya, penyelenggara wajib menyediakan escrow account dan virtual account di perbankan, serta menempatkan data center di dalam negeri.

Para pemberi pinjaman nantinya akan mengirimkan dana pinjaman ke virtual account tersebut, sedangkan escrow account digunakan sebagai rekening bersama, di mana penerima pinjaman harus mengirimkan kembali dana yang mereka pinjam ke rekening tersebut, untuk kemudian disalurkan kepada para pemberi pinjaman.

Untuk menyelenggarakan bisnis P2P lending, OJK juga mengharuskan kepemilikan modal minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Setelah mengajukan perizinan, jumlah modal tersebut harus sudah naik hingga mencapai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional, jumlah pinjaman pun dibatasi maksimal Rp 2 miliar dengan mata uang rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com