Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Kocok Ulang Direksi BUMN

Kompas.com - 20/07/2017, 10:30 WIB

Pihaknya juga akan merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2014 tentang batas maksimal penyelenggaraan RUPS yaitu selama 90 hari

Setelah uji kelaikan, Kementerian BUMN akan mengajukan tiga calon yang yang akan dipilih oleh presiden.

"Kalau pengajuan ke presiden, kami dari Kementerian BUMN minimal mengajukan tiga nama," ujar Imam.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra bilang, calon-calon direksi yang akan dilirik untuk seleksi uji kelayakan dan kepatutan belum bisa dibeberkan saat ini. Sebab pihaknya masih melakukan sejumlah proses pencarian.

"Calonnya belum bisa terlihat," katanya.

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Wahyu Kuncoro bilang, untuk posisi Dirut PT Garam, Kementerian BUMN telah mengisi dengan nama baru berdasarkan Surat Keputusan Kementerian BUMN.

"Sebelum Lebaran kami sudah serahkan, Dolly Pulungan ditunjuk Dirut PT Garam yang baru," ujarnya. (Ramadhani Prihatini)

Berita ini sudah tayang di KONTAN dengan judul "Kementerian BUMN menyisir kandidat direksi BUMN" pada Kamis (20/7/2017).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com