LAMPUNG SELATAN, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo memastikan akan segera menaikkan gaji PNS pada April 2019.
Kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut seharusnya sudah berlaku sejak awal tahun ini, tetapi pencairannya dirapel pada April.
"Ada yang menanyakan kepada saya, 'Pak ini PNS gajinya naiknya kapan? Saya Jawab, iya saya bilang saya ngerti.' Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak, ibu sekalian," ujarnya ketika meresmikan Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Gaji Perangkat Desa akan Disetarakan dengan PNS IIA
Perapelan kenaikan gaji tersebut juga akan diikuti dengan pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 di bulan berikutnya menjelang Lebaran.
"Nanti dirapel plus gaji ke-13 dan ke-14, tapi bulan berikutnya menjelang Lebaran," katanya.
Jokowi pun mengaku senang dan memuji kinerja ASN yang terus membaik, baik dari segi pelayanan surat izin usaha perdagangan (SIUP) maupun izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca juga: Ramai Tagar #YangGajiKamuSiapa, Ini Penjelasan Kemenkeu soal Gaji PNS
Berdasarkan hasil pemantauannya di empat kabupaten, rata-rata waktu yang diperlukan untuk memproses SIUP di Lampung hanya satu hari, sedangkan untuk IMB dari tiga hari hingga satu minggu.
"Itu sudah cepat menurut saya," kata Jokowi.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok abdi negara kini berada di kisaran dari Rp 1.486.000 sampai Rp 5.620.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.