Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi: Pencairan Kenaikan Gaji PNS Akan Dirapel April 2019

LAMPUNG SELATAN, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo memastikan akan segera menaikkan gaji PNS pada April 2019.

Kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut seharusnya sudah berlaku sejak awal tahun ini, tetapi pencairannya dirapel pada April.

"Ada yang menanyakan kepada saya, 'Pak ini PNS gajinya naiknya kapan? Saya Jawab, iya saya bilang saya ngerti.' Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak, ibu sekalian," ujarnya ketika meresmikan Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Jumat (8/3/2019).

Perapelan kenaikan gaji tersebut juga akan diikuti dengan pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 di bulan berikutnya menjelang Lebaran.

"Nanti dirapel plus gaji ke-13 dan ke-14, tapi bulan berikutnya menjelang Lebaran," katanya.

Jokowi pun mengaku senang dan memuji kinerja ASN yang terus membaik, baik dari segi pelayanan surat izin usaha perdagangan (SIUP) maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

Berdasarkan hasil pemantauannya di empat kabupaten, rata-rata waktu yang diperlukan untuk memproses SIUP di Lampung hanya satu hari, sedangkan untuk IMB dari tiga hari hingga satu minggu.

"Itu sudah cepat menurut saya," kata Jokowi.

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok abdi negara kini berada di kisaran dari Rp 1.486.000 sampai Rp 5.620.000.

https://money.kompas.com/read/2019/03/08/120000626/jokowi-pencairan-kenaikan-gaji-pns-akan-dirapel-april-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke