Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER EKONOMI] Aturan Ojek Online Terbit | Kota Termahal Tetap Singapura

Kompas.com - 20/03/2019, 07:09 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan yang ditunggu-tunggu banyak pihak akhirnya terbit juga. Kementerian Perhubungan menerbitkan beleid mengenai ojek online.

Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Selasa (20/3/2019). Berita lainnya adalah mengenai kapal ikan milik asing yang harus membayar denda Rp 35 miliar ke Indonesia.

Berikut berita terpopuler dari kanal Money sepanjang hari kemarin:

1. Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek. Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Selengkapnya baca di sini.

2. Peraturan Baru Ojek Online: Driver Harus Pakai Sepatu dan Plat Nomor Sesuai di Aplikasi

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur ojek online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Selengkapnya baca di sini

3. Dua Kapal Ini Bayar Ganti Rugi Rp 35 Miliar ke Indonesia, Apa Sebabnya?

Dua pemilik kapal sepakat untuk membayar Rp 35 miliar kepada Indonesia. Hal ini sebagai ganti rugi akibat kandasnya kedua kapal itu merusak ekosistem terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung. Selengkapnya baca di sini

4. Kota Termahal di Dunia Tetap Singapura, Ini Daftarnya

Singapura kembali menduduki posisi sebagai kota paling mahal di dunia setelah selama lima tahun berturut-turut menduduki posisi yang sama. Hasil survei bertajuk Worldwide Cost of Living Survey menunjukkan, dua kota yang bersaing dengan Singapura sebagai kota termahal di dunia adalah Paris di posisi kedua dan Hong Kong di posisi ketiga. Selengkapnya baca di sini

5. Dua Bulan Awal 2019, Pembiayaan Utang Sudah Rp 198,4 triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan data terbaru realisasi APBN 2019. Dari sisi penerimaan, Rp 217,1 triliun sudah terkumpul. Realisasi tersebut sama dengan 10 persen dari target pendapatan negara yang sebesar Rp 2.165 triliun. Demikian berdasarkan data yang dikutip dari laporan APBN KITa, Selasa (19/3/2019). Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com