KOMPAS.com - Tanggal 31 Maret 2019 adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak untuk wajib pajak perorangan.
Nah bagaimana juga tata cara untuk pelaporan harta reksa dana?
Dasar Hukum
Selama ini, Reksa Dana dikenal sebagai instrumen investasi yang bukan objek pajak. Pada saat ditawarkan kepada masyarakat, para agen penjual juga menjelaskan hal tersebut sebagai salah satu keunggulannya.
Reksa dana memang bukan objek pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang perpajakan dan pasar modal yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang bunyinya sebagai berikut :
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Baca juga: Lapor SPT Pajak Via E-Filing, Apa Saja Keuntungannya?
Dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18 yang berbunyi:
Reksa Dana dapat berbentuk :
a. Perseroan; atau b. kontrak investasi kolektif.
Pada dasarnya reksa dana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan