Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Cara Melaporkan Reksa Dana dalam SPT dan Amnesti Pajak Secara Elektronik

Kompas.com - 21/03/2019, 07:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tampilan pada langkah 6 sebagai berikut:

Apabila investor membeli reksa dana senilai Rp 10 juta dan menjualnya sebesar Rp 11 juta, sehingga terdapat keuntungan Rp 1 juta, maka keuntungan sebesar Rp 1.000.000 dimasukkan dalam poin 6 yang judulnya Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek.

Keuntungan reksa dana juga bisa berasal dari transaksi pengalihan (switching). Misalkan investor membeli reksa dana pasar uang senilai Rp 10 juta, setelah berjalan selama 2 bulan hasil investasi berkembang menjadi Rp 10.100.000. Kemudian dana tersebut dialihkan semuanya ke reksa dana saham. Pada saat pengalihan, reksa dana pasar uang mengalami keuntungan realisasi sebesar Rp 100.000.

Untuk jenis reksa dana yang membagikan dividen seperti reksa dana terproteksi dan sebagian dari reksa dana pendapatan tetap dan pasar uang, dividen yang diterima juga dilaporkan dalam kolom 6. Untuk pelaporan SPT 2018, maka yang dilaporkan adalah semua dividen yang diterima pada tahun tersebut saja.

Karena tidak termasuk objek pajak, maka tidak usah khawatir ada tambahan kewajiban perpajakan apabila anda mencantumkan penghasilan pada kolom ini. Malahan penghasilan ini bisa digunakan sebagai penjelasan untuk sumber dana dalam menambah harta baru.

Pelaporan Harta Reksa Dana

Bagian ini terdapat pada langkah 8 dengan tampilan sebagai berikut:

e-filingscreenshot e-filing
Reksa dana menggunakan kode 036. Nama Harta bisa ditulis reksa dana. Tahun Perolehan diisi tahun perolehan sesuai dengan reksa dana tersebut diperoleh. Harga perolehan adalah nilai pembelian yang dikeluarkan untuk reksa dana. Sementara keterangan bisa ditulis nama perusahaan tempat berinvestasi reksa dana.

Contoh pengisian sebagai berikut:

e-filingscreenshot e-filing

Pelaporan dalam amnesti pajak

Kewajiban pelaporan dalam amnesti pajak berlaku untuk wajib pajak yang melakukan Deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi. Pengisiannya dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Hanya saja, jika untuk SPT, yang diklik adalah e-Filing, maka untuk Amnesti pajak yang diisi adalah Amnesti Pajak E-Reporting.

Kewajiban untuk pelaporan paska amnesti pajak berlaku selam 3 tahun yaitu untuk 2017 (dilaporkan 2018), 2018 (dilaporkan tahun 2019) dan 2019 (dilaporkan tahun 2020).

Baca juga: Selain SPT Pajak, Peserta "Tax Amnesty" Wajib Laporkan Dua Hal Ini

Pelaporan secara elektronik menggunakan metode upload file Microsoft Excel yang tersedia dalam situs pajak. File untuk Deklarasi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

Pelaporan amnesti pajakscreenshot Pelaporan amnesti pajak
Pada dasarnya cara pengisian sama seperti SPT, yang berbeda adalah tambahan kolom alamat saja. Informasi ini bisa diisi alamat kantor cabang atau kantor pusat perusahaan tempat dimana anda berinvestasi reksa dana.

Untuk repatriasi, karena harus menggunakan rekening khusus dan melalui perusahaan gateway, tampilannya adalah sebagai berikut:

Pelaporan amnesti pajakscreenshot Pelaporan amnesti pajak

Pelaporan untuk repatriasi, sesuai dengan format file Microsoft Excel yang diberikan memang lebih komphrensif karena harus memasukkan informasi asal harta ketika dilakukan repatriasi pertama kali dan nilainya, kemudian dialihkan ke perusahaan gateway mana, serta bentuk investasi saat ini dengan keterangan tanggal mulai investasi dan nilainya.

Membayar pajak dan melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku adalah salah satu kewajiban sebagai warga Negara yang baik dan bentuk peran ikut serta dalam pembangunan.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com