Tampilan pada langkah 6 sebagai berikut:
Apabila investor membeli reksa dana senilai Rp 10 juta dan menjualnya sebesar Rp 11 juta, sehingga terdapat keuntungan Rp 1 juta, maka keuntungan sebesar Rp 1.000.000 dimasukkan dalam poin 6 yang judulnya Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek.
Keuntungan reksa dana juga bisa berasal dari transaksi pengalihan (switching). Misalkan investor membeli reksa dana pasar uang senilai Rp 10 juta, setelah berjalan selama 2 bulan hasil investasi berkembang menjadi Rp 10.100.000. Kemudian dana tersebut dialihkan semuanya ke reksa dana saham. Pada saat pengalihan, reksa dana pasar uang mengalami keuntungan realisasi sebesar Rp 100.000.
Untuk jenis reksa dana yang membagikan dividen seperti reksa dana terproteksi dan sebagian dari reksa dana pendapatan tetap dan pasar uang, dividen yang diterima juga dilaporkan dalam kolom 6. Untuk pelaporan SPT 2018, maka yang dilaporkan adalah semua dividen yang diterima pada tahun tersebut saja.
Karena tidak termasuk objek pajak, maka tidak usah khawatir ada tambahan kewajiban perpajakan apabila anda mencantumkan penghasilan pada kolom ini. Malahan penghasilan ini bisa digunakan sebagai penjelasan untuk sumber dana dalam menambah harta baru.
Pelaporan Harta Reksa Dana
Bagian ini terdapat pada langkah 8 dengan tampilan sebagai berikut:
Contoh pengisian sebagai berikut:
Pelaporan dalam amnesti pajak
Kewajiban pelaporan dalam amnesti pajak berlaku untuk wajib pajak yang melakukan Deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi. Pengisiannya dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Hanya saja, jika untuk SPT, yang diklik adalah e-Filing, maka untuk Amnesti pajak yang diisi adalah Amnesti Pajak E-Reporting.
Kewajiban untuk pelaporan paska amnesti pajak berlaku selam 3 tahun yaitu untuk 2017 (dilaporkan 2018), 2018 (dilaporkan tahun 2019) dan 2019 (dilaporkan tahun 2020).
Baca juga: Selain SPT Pajak, Peserta "Tax Amnesty" Wajib Laporkan Dua Hal Ini
Pelaporan secara elektronik menggunakan metode upload file Microsoft Excel yang tersedia dalam situs pajak. File untuk Deklarasi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
Untuk repatriasi, karena harus menggunakan rekening khusus dan melalui perusahaan gateway, tampilannya adalah sebagai berikut:
Pelaporan untuk repatriasi, sesuai dengan format file Microsoft Excel yang diberikan memang lebih komphrensif karena harus memasukkan informasi asal harta ketika dilakukan repatriasi pertama kali dan nilainya, kemudian dialihkan ke perusahaan gateway mana, serta bentuk investasi saat ini dengan keterangan tanggal mulai investasi dan nilainya.
Membayar pajak dan melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku adalah salah satu kewajiban sebagai warga Negara yang baik dan bentuk peran ikut serta dalam pembangunan.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.