Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tumbuh dari Gapoktan, ini Harapan Kementan Kepada LKMA

Kompas.com - 22/03/2019, 08:51 WIB
Hotria Mariana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) berharap Lembaga Keuangan Mikro Agrobisnis (LKMA) yang sudah tumbuh dari gabungan kelompok tani (Gapoktan) dapat menjadi penjamin harga jual produk pertanian milik petani.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy saat mengunjungi LKMA Karya Baru Bersama di Desa Beleke, Nusa Tenggara Barat.

Melalui rilis Kementan yang diterima oleh Kompas.com, Kamis (21/3/2019), Sarwo mengatakan selain berfungsi sebagai pembeli hasil panen, kehadiran LKMA pun diharapkan mampu menjadi pioner kelembagaan keuangan mikro di pedesaan.

Pioner di sini, lanjut Sarwo, artinya sudah mencakup penyediaan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk dan pestisida.

Sebagai bukti, Sarwo lalu menunjukkan dalam pembukuan LKMA Karya Baru Bersama terdapat saldo Rp 207 juta, setelah dikurangi biaya operasional.

"Itulah yang kami sebut sebagai modal bagi LKMA," ungkapnya.

Dengan begitu, ditambahkan Sarwo, lembaga ini diharapkan mampu memberikan kredit lunak kepada petani untuk melakukan budidaya dan pemabayarannya setelah panen.

Dalam kesempatannya, Sarwo kemudian menuturkan langkah-langkah yang dilakukan Kementan untuk menjadikan LKMA sebagai pioner kelembagaan keuangan.

Pertama menghubungkan petani ke bank-bank pemerintah melalui sosialisasi agar mereka mau menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya sangat rendah, yakni tujuh persen per tahun.

Di sini Kementan berharap pinjaman KUR tersebut bisa digunakan oleh petani untuk budidaya pertanian dalam arti luas, seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan, serta usaha lainnya.

"Sebagai penghubung petani dengan perbankan, maka LKMA akan mendapatkan jasa dari perbankan," tambahnya.

Kemudian, lanjut Sarwo, melakukan pembinaan agar petani lain ikut membentuk LKMA sejenis dalam rangka penguatan modal kelompok untuk usaha pertanian.

LKMA ini memiliki dasar hukum yang kuat karena berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) dan dikuatkan SK Menteri Pertanian (Mentan). SK ini pun merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan kepada keompok tani (poktan) atau gapoktan.

"LKMA itu dibentuk oleh Gapoktan. Sekarang jumlahnya ada sekitar 500.000, kebanyakan dibentuk saat ada program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)." pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com