Sedangkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyambut baik kebijakan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online yang ditetapkan Kemenhub.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat karena melindungi konsumen dan perusahaan aplikator ojek online.
Baca juga: Menhub: Aplikator Ojek Online Jangan Seenaknya Buat Tarif Murah
"Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator," kata Tulus.
Tulus menuturkan, skema tarif dengan batas atas dan batas bawah merupakan hal yang lazim ditemui, meski status hukum ojek online bukan sebagai angkutan umum.
YLKI juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang mengintervensi penerapan tarif ojek online atau aspek operasional lainnya.
Baca juga: Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit
"Tanpa campur tangan pemerintah dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol," ujarnya.
Pihaknya meminta Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran, baik oleh pengemudi atau aplikator.
Lantas, menurut Anda sudah idealkah tarif ojek online yang baru ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.