Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Tarif Ojek Online yang Baru Sudah Ideal?

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjuangan pengemudi ojek online akhirnya membuahkan hasil. Setelah melakukan aksi unjuk rasa berkali-kali, akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi yang mengatur tarif ojek online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).

Sebelum adanya peraturan tersebut, pihak aplikator yang ‘berkuasa’ untuk menetapkan tarif. Dengan adanya regulasi ini otomatis tarif ojek online akan naik per 1 Mei 2019.

Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona. Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.

Di zona II, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan di zona III tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif yang telah ditentukan itu akan dievaluasi tiap tiga bulan. Artinya, tarif ojek online kemungkinan bisa naik atau turun tiap tiga bulan sekali.

Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung. Biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta keuntungan mitra.

Adapun biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan aplikasi.

“Biaya jasa ini akan kami lakukan analisis dan evaluasi setiap tiga bulan, dan bisa dilakukan perubahan. Artinya, setiap tiga bulan tarif bisa berubah," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Budi menambahkan, aplikator ojek online boleh mengenakan biaya tambahan maksimal 20 persen dari tarif yang telah ditentukan pihaknya.

Biaya tambahan maksimal 20 persen itu merupakan biaya tak langsung atau biaya sewa penggunaan aplikasi. Sedangkan biaya yang telah ditetapkan Kemenhub merupakan tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi.

“Tarif perhitungan yang dilakukan biaya langsung saja dan biaya tidak langsung sebagai biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator 20 persen, tidak boleh lebih kemudian, 80 persen hak pengemudi,” ujar Budi.

Dengan begitu, pengguna jasa ojek online akan membayar tarif lebih besar 20 persen dari yang telah ditetapkan Kemenhub. Jika tarifnya Rp 2.000 per kilometer, maka yang harus dibayarkan pengguna sebesar Rp 2.400.

Kendati telah dinaikan, para pengemudi pun belum merasa puas. Anggota presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menilai tarif ojek online yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan belum sesuai aspirasi dari para pengemudi.

Pengemudi ojek online sendiri meminta tarif Rp 2.400 (nett) per kilometernya. Sementara Kemenhub menetapkan tarif sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.500 (nett) per kilometernya.

"Jadi tanggapan kami keputusan tarif belum sesuai dengan aspirasi kami," kata Igun.

Namun, Igun menyambut baik perubahan tarif ini. Sebab, tarif yang baru saja ditetapkan lebih besar ketimbang sebelumnya.

Menurut Igun, tarif yang berlaku sebelumnya, yakni Rp 1.200 sampai dengan Rp 1.600 per kilometernya.

"Ada dua poin yang kami sambut baik. Pertama, tarif yang menentukan saat ini sudah diambil alih oleh pemerintah. Kedua, sudah ada peningkatan tarif yang ditentukan pemerintah ini dari tarif sebelumnya dari perusahaan aplikasi," kata Igun.

Sementara itu, Grab dan Go-Jek selaku aplikator ojek online belum bisa berkomentar banyak mengenai tarif yang baru ditentukan ini.

President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengaku pasrah dengan aturan tarif ojek online yang baru saja dikeluarkan oleh Kemenhub. Menurut dia, peraturan yang dikeluarkan oleh regulator wajib dipatuhi.

"Kita pelajari kan. Peraturan pemerintah adalah aturan pemerintah, saya pikir tidak ada setuju dan tidak setuju ya, itu adalah peraturan pemerintah, sekarang kita akan bicara ke pemerintah bagaimana cara menjalankannya," ujar Ridzki di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Ridzki mengaku pihaknya masih mendiskusikan aturan baru ini dengan Kemenhub. Pihaknya masih mempelajari aturan tarif ojek online ini sebelum menerapkannya pada 1 Mei 2019 nanti.

"Kita tahu bahwa nanti pada saatnya akan ada tarif yang diajalankan untuk semuanya, tentunya niat baik pemerintah adalah untuk kesejahteraan mitra pengemudi dan pada saat yang sama juga untuk para penumpangnya sendiri," kata Ridzki.

Go-Jek pun mengaku masih mempelajari dampak dari kenaikan tarif ini kepada konsumennya.

"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem GOJEK yang menggunakan layanan antar ojek online," kata Vice Presiden Corporate Communication Go-Jek, Michael Say.

Sedangkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyambut baik kebijakan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online yang ditetapkan Kemenhub.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat karena melindungi konsumen dan perusahaan aplikator ojek online.

"Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator," kata Tulus.

Tulus menuturkan, skema tarif dengan batas atas dan batas bawah merupakan hal yang lazim ditemui, meski status hukum ojek online bukan sebagai angkutan umum.

YLKI juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang mengintervensi penerapan tarif ojek online atau aspek operasional lainnya.

"Tanpa campur tangan pemerintah dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol," ujarnya.

Pihaknya meminta Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran, baik oleh pengemudi atau aplikator.

Lantas, menurut Anda sudah idealkah tarif ojek online yang baru ini?

https://money.kompas.com/read/2019/03/29/070000726/apakah-tarif-ojek-online-yang-baru-sudah-ideal-

Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke