Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maybank Indonesia Bagi Dividen Rp 548,64 Miliar

Kompas.com - 29/03/2019, 20:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun keuangan yang berakhir 31 Desember 2018. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Dalam rapat tersebut, Maybank Indonesia telah menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Laba/Rugi Konsolidasian tahun buku 2018. Adapun laba bersih setelah pajak dan kepentingan nonpengendali yang dibukukan Maybank Indonesia pada akhir 2018 sebesar 21,6 persen atau sebesar Rp 2,2 triliun.

Perseroan sepakat menggunakan 5 persen laba bersih atau Rp 109,72 miliar sebagai Cadangan Umum. Sebesar 25 persen dibagikan sebagai dividen tunai dengan total maksimal sebesar Rp 548,64 miliar atau sebesar Rp 7,19 per saham.  Sisanya, sebesar 70 persen atau Rp 1,53 triliun ditetapkan sebagai laba ditahan.

Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengakui bahwa 2018 merupakan tahun yang cukup berat. Namun, mereka berhasil memecahkan rekor laba bersih di tengah kondisi pasar yang penuh tantangan. 

Baca juga: 2018, Aset Syariah Maybank Tumbuh 11,2 Persen jadi Rp 30 Triliun

"Selaras dengan pencapaian tersebut, sebagai apresiasi kepada para pemegang saham, RUPST telah menyetujui pembagian dividen yang lebih besar dibanding tahun lalu,” kata Taswin dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2019).

RUPST juga menerima Laporan Realisasi Pengunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang dilakukan Perseroan pada tahun 2018.

Laporan itu terdiri dari dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp 643,32 miliar, dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2018 sebesar Rp 377,43 miliar, dan dana hasil Penawaran Umum Terbatas VIII sebesar Rp 1,99 triliun.

Seluruhnya telah digunakan Perseroan sesuai rencana penggunaan dana sebagaimana telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu untuk meningkatkan aset produktif dalam rangka pengembangan usaha Perseroan. Terutama untuk penyaluran kredit serta untuk mendukung pertumbuhan bisnis Perusahaan. 

RUPST juga menyetujui Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan dan telah menyampaikan dokumen tentang pengkinian Recovery Plan dimaksud kepada Departemen Pengawasan Bank 2 OJK. 

Salah satu komponen penting dalam Recovery Plan adalah Opsi Pemulihan (Recovery Option) yang akan dilakukan Bank Sistemik dalam hal terjadi tekanan keuangan yang dialami oleh Bank Sistemik dalam mencegah, memulihkan, maupun memperbaiki kondisi keuangan serta kelangsungan usaha.

Selain itu, RUPST telah menyetujui pengangkatan kembali Achjar Iljas selaku Komisaris Independen Perseroan. Keputusan ini berlaku efektif sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPST tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com