JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja membubarkan tiga dana pensiun, yakni Dana Pensiun Avrist (PT Avrist Assurance), Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti (PT DyStar Colours Indonesia), dan Dana Pensiun Citas Otis Elevator (PT Citas Otis Elevator).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menjelaskan, pembubaran dana pensiun adalah hal yang biasa. Meski, hingga saat ini belum ada dapen lain yang mengajukan pembubaran institusinya kepada OJK.
Pembubaran ketiga dana pensiun tersebut pun memang berdasarkan inisiatif dari pendiri dapen yang bersangkutan.
"Sementara sih belum ada (dana pensiun yang mengajukan pembubaran). Tapi itu sesuatu yang biasa," ujar Riswinandi di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Dia menjelaskan, ketika ada dana pensiun yang mengajukan pembubaran, yang akan dilakukan OJK adalah memastikan hak-hak dari anggota dana pensiun tersebut terpenuhi. Jangan sampai ketika sudah dibubarkan, dana pensiun tersebut belum memenuhi berbagai kewajibannya.
"Justru yang kaya gitu kita melihat bagaimana mereka melakukan tanggung jawab terhadap kepentingan para karyawan yang menerima," ujar dia.
Riswinandi mengatakan, meski pembubaran dapen diinisiasi oleh pendirinya, namun sebelumnya OJK telah melakukan pemeriksaan dari kondisi kesehatan finansial dapen yang bersangkutan.
"Jadi ada proses, kan ada kesehatan ada yang perlu dipenuhi. Kemudian di remind, dikasih peringatan. Sampai batas waktunya dipanggil lagi," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.