Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Tingkatkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 07/05/2019, 09:00 WIB
Alek Kurniawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam rangka memberikan petani manfaat pupuk subsidi secara optimal, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) terus melakukan dan peningkatan pengawasan pupuk subsidi. 

Sebagai informasi, pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan serta penyalurannya memperoleh subsidi dari pemerintah.

Pada 2019, Ditjen PSP menargetkan dapat mendistribusikan pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton kepada para petani di seluruh wilayah Indonesia secara tepat waktu.

"Pendistribusian ini bertepatan dengan mulainya musim tanam 2019 pada sejumlah daerah di Indonesia. Diharapkan dapat membantu petani dalam memanfaatkan pupuk subsidi yang telah disediakan," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, Senin (6/5/2019).

Dalam keterangan tertulisnya Kementan menjelaskan peningkatan terhadap pengawasan pupuk subsidi melalui Ditjen PSP tentu bukan tanpa alasan.

Pasalnya, masih ada kasus-kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia.

"Beberapa kasus penyelewengan masih kerap terjadi di sejumlah daerah di luar Jawa. Kita terus meningkatkan pengawasan untuk menekan angka penyelewengan ini," kata Sarwo Edhy.

Untuk menekan angka penyelewengan, Ditjen PSP melakukan beberapa langkah. Salah satunya adalah dengan memberikan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) terhadap distributor dan kios.

Menurut Sarwo Edhy, peran distributor dan kios dianggap penting karena merupakan ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi. 

"Selama distributor dan kios yang mendistribusikan pupuk subsidi melakukan tugasnya dengan baik tanpa adanya tindakan penyelewengan, para petani Indonesia bisa mendapatkan manfaat pupuk subsidi dengan maksimal," tegas Sarwo Edhy.

Ia menambahkan, peran distributor dan kios yang sangat penting dalam kelancaran dan keamanan distribusi pupuk subsidi membuat Ditjen PSP mengeluarkan peringatan yang tegas terhadap pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab.

"Distributor dan pemilik kios diharapkan tidak melakukan penyelewengan pupuk subsidi seperti mengoplos pupuk atau mengganti karung kemasan pupuk subsidi menjadi karung ekonomis," jelasnya.

Tindakan tersebut, lanjut Sarwo Edhy, tentu menyalahi hukum dan pelaku akan berhadapan dengan aparat penegak hukum untuk menerima hukuman yang berat.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Muhrizal Sarwani menambahkan, pentingnya kelancaran dan keamanan distribusi pupuk subsidi juga harus diutamakan karena pemerintah memberikan subsidi pupuk yang cukup besar.

Harga asli pupuk yang mencapai Rp 4.500 per kilogram bisa didapatkan petani hanya dengan harga Rp 1.800 per kilogram. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com