Informasi data pribadi diperjualbelikan secara bebas dengan harga bervariasi di kalangan tenaga pemasaran kartu kredit.
Data yang dijual berisi informasi nama, nomor telepon, alamat, hingga nama orangtua. Namun, ada juga yang dilengkapi dengan informasi kemampuan finansial pemiliknya.
Data pribadi tanpa dilengkapi kemampuan finansial dijual Rp 300 per data. Sementara yang dilengkapi informasi kemampuan finansial pemiliknya dibanderol Rp 20.000-Rp 50.000 per data.
Bagaimana data tersebut bisa dijual bebas? Simak selengkapnya di sini
Baca juga: Data Nasabah Dijualbelikan, Ini Tanggapan Perbankan
Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya ( THR) kepada para pegawai negeri sipil ( PNS) dan pensiunan pada 24 Mei 2019 ini. Nah bagaimana dengan pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS)? Apakah mereka mendapatkan THR?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5/2019), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR.
Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019. Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.
Apa syaratnya supaya non-PNS ini dapat THR? Baca di sini
Baca juga: Catat, THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan Cair 24 Mei 2019
Sebagaimana pegawai negeri sipil ( PNS) yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.