Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Umum Himalaya Insurance

Kompas.com - 15/05/2019, 17:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberi sanksi pencabutan izin usaha pada perusahaan asuransi umum. Kali ini, wasit industri keuangan tersebut mencabut izin usaha dari PT Asuransi Himalaya Pelindung alias Himalaya Insurance.

Dalam pengumuman yang dipublikasikan Rabu (15/5/2019), Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Nuraini menyebut pihaknya telah mencabut izin usaha Himalaya Insurance sejak 30 April 2019 lalu.

Sebelumnya, Himalaya dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK. Namun karena tak bisa memenuhi ketentuan dalam sanksi PKU, akhirnya OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Rama Mitra Jasa

Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya adalah jumlah anggota komisaris independen dan jumlah anggota dewan komisaris yang tidak memenuhi ketentuan. Kemudian perseroan juga tak mampu memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum.

Tak cuma itu, Himalaya Insurance juga melanggar pasal 40 ayat 1 POJK 69 tahun 2016 terkait nilai hutang klaim dengan umur lebih dari 30 hari.

Sejak pencabutan izin usaha ini, baik perseroan, pemegang saham, direksi, komisaris maupun karyawan Himalaya Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan maupun tindakan lain yang bisa menurunkan nilai aset perusahaan.

Baca juga: Lagi, OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan Modal Ventura

Selain itu, Himalaya Insurance juga diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha serta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK maksimal 15 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha.

Perseroan juga harus melakukan RUPS maksimal 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. (Tendi Mahadi)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Langgar sejumlah aturan, OJK cabut izin usaha asuransi umum Himalaya Insurance

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com