Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Transaksi Repo Lebih Transparan, OJK Buat "Market Standard"

Kompas.com - 21/05/2019, 12:05 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan market standard untuk transaksi repurchase agreement (repo) yang kian berkembang di pasar saham dalam negeri.

Repo sendiri merupakan transaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak dengan perjanjian pembelian kembali atas efek yang sama pada waktu dan harga tertentu yang telah disepakati.

Pada praktiknya transaksi repo yang tidak transparan kerap membuat pemilik saham kecolongan dan menimbulkan perselisihan antara pihak pemegang saham dengan broker. Market standard pun dibentuk untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

"Repo ini, itu securities financing jadi saham yang dimiliki itu bisa menjadi dijaminkan atau digunakan untuk mendapatkan sumber pembiayaan. Setelah ada perjanjian, ada market standard untuk meningkatkan integritas pelaku," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Lakukan Strategi Investasi Ini di Tengah Gejolak Global

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan dan diikuti oleh peresmian perjanjian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang merupakan dokumen perjanjian transaksi Repo yang wajib digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia.

Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesi Karman Pamuraharjo mengatakan, market standard diperlukan untuk lebih mendorong pendalaman pasar repo di Indonesia serta mengembangkan pelaku pasar yang handal dan berdaya saing tinggi di pasar modal internasional.

APEI mengharapkan Market Standard ini dapat dijadikan sebagai acuan di pasar Ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal sesuai dengan visi APEI.

"Dengan tersedianya Market Standard ini, diharapkan pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi repo di Indonesia, serta menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best market practices, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpastian atau perselisihan pada saat melakukan transaksi repo," jelas Karman.

Nantinya, transaksi repo akan diperketat dengan pihak-pihak terkait wajib untuk melaporkan setiap transaksi ke bursa. Hoesen mengatakan, saat ini pelaporan kepada bursa tidak disertai dengan status settlement dari proses transaksinya

"Kami lagi memikirkan untuk semua transaksi repo atau apapun itu transparansinya ditingkatkan dengan melaporkan ke bursa. Saat ini melaporkan tapi tidak pernah ada status setllementnya seperti apa, dari awal, begitu kan jadi kurang," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com