Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak soal Mukena Syahrini: Omzet Rp 4,8 Miliar Wajib Jadi Pengusaha Kena Pajak

Kompas.com - 31/05/2019, 07:03 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unggahan akun Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, @DitjenPajakRI, mencuri perhatian publik karena mengunggah twit kalkulasi pajak dari penjualan 5.000 mukena.

Banyak netizen lantas mengaitkan hal itu dengan larisnya penjualan 5.000 produk mukena buatan Syahrini yang dibandrol dengan harga satuan Rp 3,5 juta.

Ditjen Pajak tidak menampik keterkaitan itu. Bahkan otoritas pajak tersebut juga punya alasan membuat kicauan soal pajak yang mesti dibayar dari penjualan tersebut.

"Itu memberikan edukasi (publik) saja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Baca juga: 5.000 Mukena Syahrini Laku Terjual, Ditjen Pajak Hitung Pajak Rp 1,75 Miliar

Hestu mengatakan, pelaku usaha yang sudah memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), bukan lagi UMKM.

Dari situ negara berhak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual.

Omzet Syahrani dari penjulan 5.000 muka sendiri sudah lewat dari batasan Rp 4,8 miliar. Dengan harga satuan Rp 3,5 juta, maka omzet penjualan 5.000 mukena mencapai Rp 17,5 miliar.

Itu artinya Syahrini sudah harus menjadi Pengusaha Kena Pajak dan dipungut PPN 10 persen.

"Jadi kalau berjualan dgn omzet sudah lebih dari Rp 4,8 miliar setahun, berarti sudah wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN 10bpersen dari harga jual," kata Hestu.

Baca juga: Ajakan Boikot Pajak Waketum Gerindra, Lelucon yang Tidak Mendidik

Sebelumnya, mukena yang diproduksi Syahrini laku keras. Setidaknya 5.000 set mukena yang ia jual ludes. 

Hal itu diketahui lewat unggahan akun online yang dikelola Syahrini, @fatimahsyahrini, yang dikutip Kompas.com, Rabu (29/5/2019).

"Terima kasih customer Inces tersayang yang sudah membeli mukena indah Inces. Mukena pink dan beige sold out lebih dari 5.000 pcs terjual," tulis keterangan dalam sebuah unggahan pada akun @fatimahsyahrini.

Sementara lewat fitur Insta Story Syahrini, istri pengusaha Reino Barack itu diketahui membanderol harga satu mukena seharga Rp 3,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com