Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Investasi, Pemerintah Bakal Revisi 2 PP soal KEK

Kompas.com - 10/06/2019, 16:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian tengah dalam proses merevisi dua Peraturan Pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam acara halal bihalal di kantornya, Senin (10/6/2019).

"Untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ada dua revisi PP, yaitu terkait finalisasi PP KEK dan fasilitas fiskal di KEK," kata Susiwijono di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (10/6/2019).

Susiwijono menilai, revisi Peraturan Pemerintah ini guna menarik lebih banyak investasi. Sebab, saat ini banyak investor yang masih mengeluh investasi KEK cenderung sulit.

 

Baca juga: KEK Tanjung Kelayang, Transformasi Babel dari Pertambangan ke Pariwisata

Selain itu, perevisian ini akan diarahkan ke dalam KEK Jasa yang mencakup KEK pendidikan, KEK kesehatan, KEK ekonomi kreatif, dan KEK jasa digital.

Adapun, Peraturan Pemerintah yang akan direvisi tersebut yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

"Masih dianggap ribet, mereka anggap pengelolaannya kurang. Tapi ini sedang dibicarakan karena nanti KEK akan diarahkan untuk kegiatan jasa seperti KEK pendidikan, KEK kesehatan, KEK ekonomi kreatif, hingga KEK jasa digital," ungkap Susiwijono.

Baca juga: KEK Pulau Baai Bisa Dongkrak Ekonomi Bengkulu di Atas 6 Persen

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen turut mencontohkan, implementasi KEK jasa pendidikan akan mendatangkan dosen asing ke dalam negeri. Begitupun dengan tenaga kesehatan.

Disinilah perevisian 2 PP terkait KEK akan sangat dibutuhkan karena menyangkut sistem pajak penghasilan orang pribadi untuk orang luar negeri.

"Ini masih dikaji supaya sistem pajak penghasilannya seperti apa soalnya ini pakai devisa. Kalau perpajakan di Indonesia lebih besar dibanding negara asal dia 'kan jadi tidak menarik. Ini kami sedang bahas," paparnya.

Nantinya, pembahasan ini akan dilakukan pekan depan bersama dengan pembahasan lain, seperti ketentuan maskapai asing yang masuk ke Indonesia, efektivitas Tarif Batas Atas, peninjauan ulang OSS, dan peningkatan ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com