Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Ojek Online Diterapkan di Seluruh Indonesia Pekan Depan

Kompas.com - 13/06/2019, 18:17 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat akan segera diterapkan di seluruh Indonesia.

Selain peraturan menteri tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi juga akan segera diterapkan.

Setelah menerbitkan keputusan itu pada Maret 2019 lalu, Kemenhub sempat melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai peraturan tersebut.

“Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tentang ojol ini akan segera kita berlakukan. Saya kira paling lambat Minggu depan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Budi menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan para pengemudi ojek online. Hasil dari pertemuan itu, para pengemudi meminta Kemenhub segera menerapkan peraturan tersebut.

“Artinya setelah kita lakukan survei kemarin, saya akan segera lapor kepada pak menteri perhubungan karena memang untuk yang regulasi ini harus segera kita berlakukan. Jadi untuk aturan ojol tadi sudah seperti yang teman-teman sampaikan dari Lampung misalnya, untuk minta segera dijalankan,” kata Budi.

Mengenai penentuan tarif, pihaknya akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali. Kemenhub akan menggandeng stakeholder lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan tersebut.

“Saya pasti akan kerjasama untuk melakukan pengawasan dan nanti kita juga akan libatkan KPPU,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com