Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Akan Perbaiki Laporan Keuangan dan Bayar Denda

Kompas.com - 30/06/2019, 17:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbl memastikan akan memenuhi perintah dan menjalani sanksi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan perihal Laporan Keuangan perseroan tahun 2018.

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang biasa disapa Ari mengatakan, pihaknya menghormati temuan Otoritas Jasa Keuangan yang menganggap ada pelanggaran dalam laporan keuangan tersebut. Garuda akan segera berkomunikasi dengan OJK terkait pelanggaran laporan yang dimaksud.

Ari juga memastikan perbaikan laporan akan dilakukan tepat waktu, yakni 14 hari setelah OJK mengumumkan temuan tersebut.

"Akan segera kita komunikasikan dengan OJK apa yang harus dilakukan sesuai waktu yang ditentukan," ujar Ari di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Baca juga: Garuda Kena Denda Rp 1,25 Miliar, Apa Saja?

Ari memastikan Garuda akan disiplin sesuai aturan OJK sehingga tak ada lagi masalah yang mengikuti di belakangnya. Termasuk untuk pembayaran denda yang nominalnya mencapai Rp 1,25 miliar.

Denda tersebut terdiri dari  Rp 800 juta yang dibebankan kepada delapan direksi, Rp 100 juta yang dibebankan kepada Dewan Komisaris, Rp 100 juta denda kepada maskapai, dan tambahan denda Rp 250 juta dari Bursa Efek Indonesia.

"Kita berpegang bahwa kita tidak akan mengabaikan apa yang disampaikan OJK. Dalam 14 hari semua akan kita penuhi, termasuk keterbukaan informasi," kata Ari.

"Kita akan tahu posisi kontrak dan pemenuhan denda yang telah ditentukan," lanjut dia.

Baca juga: Garuda Tegaskan Direksi-Komisaris Tidak Arahkan Laporan Keuangan

Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol mengatakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno meminta komisaris untuk melakukan audit internal atas laporan keuangan 2018. Dewna Komisaris pun telah membahasnya dengan jajaran direksi.

Saat ini, mereka masih proses memilih Kantor Akuntan Publik yang berbeda dari sebelumnya.

"Kita akan mengawal direksi atas keputusan regulator. Kita juga akan pelajari apa yang diarahkan kepada regulator," kata Sahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com