Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Mantan Karyawannya Rp 16 Milliar, Ini Riwayat PT Sucofindo

Kompas.com - 01/07/2019, 10:38 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sucofindo (Persero) digugat para mantan karyawannya karena perselisian hak sebesar Rp 16 miliar.

Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2019) lalu.

Bersama tim kuasa hukum Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers, eks karyawan Sucofindo mengajukan gugatan perselisihan hak sebesar Rp 16 milliar.

Lalu, seperti apa riwayat salah satu perusahaan di komando Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari masa ke masa?

Baca juga: BUMN Ini Digugat Mantan Karyawannya Rp 16 Miliar

PT Sucofindo didirikan pada 22 Oktober 1956 oleh Republik Indonesia bersama dengan Societe Generale de Surveillance Holding SA (SGS) merupakan Perusahaan inspeksi terbesar di dunia yang berpusat di Jenewa, Swiss. Sucofindo merupakan perusahaan inspeksi pertama dan kemudian menjadi terbesar di Indonesia sampai saat ini.

"Keberadaan Sucofindo diawali sebagai Lembaga Penyelenggara Perusahaan Industri (LPPI). Pada tahun, 1956 lembaga ini ditransformasi oleh pemerintah menjadi perusahaan joint venture bekerja sama dengan SGS, Jenewa-Swiss dengan komposisi saham masing-masing sebesar 50 persen. Dalam perjalanan bisnis Sucofindo, komposisi tersebut berubah menjadi 5 persen SGS dan 95 persen Republik Indonesia," tulis Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam laman resminya, BUMN.go.id dikutip Kompas.com, Jakart, Senin (1/7/2019).

Bisnis Sucofindo bemula dari menyediakan jasa Pemeriksaan dan Pengawasan di bidang perdagangan terutama komoditas pertanian serta membantu pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara dalam perdagangan ekspor-impor.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha, Sucofindo melakukan langkah kreatif dan inovatif dalam menawarkan jasa-jasa terkait lainnya.

"Pengembangan jasa tersebut mencakup warehousing dan forwarding, analytical laboratories, industrial and marine engineering, dan fumigation and industrial hygiene," lanjut penjelasan tersebut.

Keanekaragaman jenis jasa Sucofindo dikemas secara terpadu, didukung oleh tenaga profesional yang ahli di bidangnya, kemitraan usaha strategis dengan beberapa institusi internasional serta jaringan kerja laboratorium, cabang dan titik layanan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia telah memberikan nilai tambah terhadap layanan yang diberikan Sucofindo.

Sampai dengan usia 57 tahun, selain jasa di atas, Sucofindo telah mengembangkan jasanya di bidang usaha sertifikasi, audit, assessment, konsultasi, pelatihan dan berbagai kegiatan penunjang terkait, di antaranya pada sektor Pertanian, Kehutanan, Pertambangan (Migas dan Non Migas), Konstruksi, Industri Pengolahan, Kelautan, Perikanan, Pemerintah, Transportasi, Sistem Informatika dan Energi Terbarukan.

"Kompetensi dan pengalaman di bidang inspeksi, supervisi, pengkajian dan pengujian, serta jaringan yang luas, ditunjang dengan laboratorium yang terintegrasi serta layanan yang prima menjadi elemen utama untuk menjadi Perusahaan inspeksi nasional terbesar di Indonesia. Melalui pendekatan sistem manajemen terpadu dan sebagai organisasi pembelajar yang menghasilkan jasa-jasa yang inovatif, ke depannya Sucofindo bertekad untuk senantiasa meningkatkan pelayanan dan kemampuan daya saingnya dalam menghadapi pasar global," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum eks karyawan Sucofindo, Nasrul Dongoran, mengatakan, kasus ini bermula saat Sucofindo mengeluarkan kebijakan percepatan pensiun bagi pegawai dalam rangka penataan komposisi SDM pada 2017.

Akibatnya, sekitar 90 pegawai diputuskan untuk dipercepat pensiunnya dengan janji akan diberikan hak-hak antara lain jaminan hari tua (JHT) dan tunjangan hari tua (THT).

"Sayangnya, jumlah hak yang diberikan tidak sesuai, bertentangan dan melanggar perjanjian kerja bersama," ujarnya kepada Kompas.com.

"Dan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang seharusnya ditaati oleh perusahaan," kata dia.

Sementara manajemen Sucofindo saat dimintai tanggapan oleh Kompas.com mengenai hal tersebut, enggan memberikan komentar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com