Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Anggap Belum Perlu Suspensi Saham Garuda Indonesia

Kompas.com - 01/07/2019, 12:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memberikan waktu bagi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk menyajikan kembali laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal I 2019 yang dianggap bermasalah.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI mengenakan sanksi denda kepada Garuda Indonesia sekaligus meminta perseroan memperbaiki dan mengaudit ulang laporan keuangannya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sanksi yang dikenakan kepada Garuda belum sampai pada tahap suspensi.

"BEI tentunya miliki aturan mengenai suspensi dengan selektif dan berhati-hati serta bertanggung jawab. Jadi kami sudah memiliki peraturan kapan perusahaan itu disuspen," ujar Nyoman di gedung BEI, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Baca juga: BEI Minta Garuda Tidak Telat Serahkan Revisi Laporan Keuangan

Nyoman mengatakan, suspensi hanya bisa dilakukan jika emiten mengabaikan kewajibannya dalam batasan waktu tertentu. 

Dalam Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi disebutkan ada pengenaan sanksi bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3, beserta dendanya jika terlambat menyerahkan kembali laporan keuangan yang telah direvisi. Jika perusahaan terlambat menyajikan laloran lebih dari tiga bulan, maka akan dikenakan suspensi sementara.

Selain itu, suspensi juga berlaku juga laporan keuangan dua kali mengalami penolakan.

"Kemudian kalau adverse opinion (opini tidak wajar), akan kita suspend. Ketika going concern terganggu atau tiba-tiba pendapatan nol di laporan keuangan juga kena suspend," kata Nyoman.

Baca juga: Rangkap Jabatan, Dirut Garuda Diperiksa KPPU

Untuk kasus Garuda sendiri, BEI telah menerima laporan kuartal I 2019 yang dipermasalahkan. Hanya saja perlu perbaikan sehingga harus direvisi lagi. OJK memberikan tenggat waktu maksimal 14 hari untuk memperbaiki laporan keuangan tahun 2018

Adapun BEI memberikan tenggat waktu hingga 26 Juli 2019 untuk revisi laporan keuangan kuartal I 2019.

"Ke depan kita pantau deadline dari penyampaian revisinya. Begitu melebihi dari jadwal, maka kita akan lakukan tindakan," kata Nyoman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com