Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Kantong Plastik Rp 30.000 Per Kilogram

Kompas.com - 02/07/2019, 16:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan pajak cukai terhadap kantong plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wacana ini sebenarnya sudah berhembus sejak tahun lalu.

SaaT ini, sebagian toko ritel telah memberlakukan kantong plastik berbayar seharga Rp 200 perlembar. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengusulkan tarif cukai yang dikenakan sebesar Rp 30.000 per kilogram.

"Kami sampaikan opsi pengenaan tarif 100 persen untuk tarif kantong plastik dan jumlahnya 150 lembar per kilogram," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Sri Mulyani Ajukan Kembali Wacana Pengenaan Cukai Plastik ke DPR

Menurut Sri Mulyani, konsumsi kantong plastik di Indonesia masih tinggi. Sekitar 62 persen sampah di Indonesia merupakan smapah plastik.

Di sisi lain, plastik punya dampak negatif terhadap lingkungan karena sangat sulit terurai sehingga perlu diatur peredarannya. Salah satu cara mengendalikannya yakni dengan mengenakan tarif cukai.

"Dampak sampah plastik di laut sudah banyak kita lihat. Ini ancaman bagi kehidupan kita sehingga banyak geralkan dari masyarakat meminta pemerintah melakukan pengendalian konsumsi plastik," kata Sri Mulyani.

Saat ini, beberapa Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai larangan penggunaan kantong plastik. Bahkan, ada ritel yang sama sekali tidak menyediakan kantong plastik, sehingga mengemasnya dengan kardus ataupun kantong kain yang bisa dibeli secara terpisah oleh pembeli di kasir.

Baca juga: Belanja di Taiwan, Kantong Plastik Dihargai Hampir Rp 500

Beberapa negara juga telah memberlakukan cukai terhadap kantong plastik, seperti Denmark, Afrika Selatan, Taiwan, Irlandia, dan sebagainya. Negara yang menetapkan cukai tertinggi untuk kantong sampah yakni Irlandia sebesar 22,93 dollar AS atau sekitar Rp 322,990 perkilogram.

Bahkan, Denmark telah menerapkan tarif cukai ini sejak 1998.

Adapun jenis kantong plastik yang akan dikenakan tarif antara lain bijih plastik virgin yang terurai lebih dari 100 tahun dan plastik oxodegradable yang terurai dalam waktu 2-3 tahun.

"Untuk waktu degradable yang sampai 100 tahun kita propose cukainya lebih tinggi. Buat plastik yang lebih ramah lingkungan, kita propose cukai yang lebih rendah," sebut Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com