Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Pribadi Disalahgunakan, Asosiasi Fintech Berharap Ada Lembaga Pengawas

Kompas.com - 05/07/2019, 19:03 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyambut positif bakal lahirnya aturan mengenai Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya, selama ini masih ada saja oknum perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang menyalahgunakan data pribadi peminjamnya.

Selain itu, AFTECH juga berharap ada semacam lembaga independen yang akan menjalankan dan menerapkan RUU PDP layaknya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Makanya, untuk RUU (RDP) ini kalau ada lembaga independen bisa masuk ke perusahan-perusahaan teknologi yang tak ada regulatornya saat ini," kata Head of Financial Identity and Privacy Working Group AFTECH Ajisatria Suleiman di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Ajisatria menjelaskan, selama ini pelanggaran berupa penyalahgunaan datang pribadi peminjam oleh oknum fintech lending sudah diatur dalam aturan asosiasi.

Baca juga: Fintech Lending Kerap Salahgunakan Data Pribadi Peminjam

Selain itu juga ada dari regulator dari pemerintah yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun,  dirasa masih perlu ada perluasan aturan yang akan diakomodir dalam RRU PDP tersebut.

"Kalau ditanya apakah RUU perlu? Ya perlu. Tapi apakah kalau sekarang untuk melakukan penindakan kegiatan yang dilakukan fintech terutama yang ilegal apakah perlu RUU PDP? Sebenarnya sudah bisa ditindak," tuturnya.

Menurutnya, selama ini pelanggaran sering kali dilakukan oleh fintech lending yang memberikan pinjaman dalam jangka pendek. Sehinngga, otoritas yang menyelesaikan ini OJK dengan melakukan penindakan hingga sanksi.

"OJK juga sudah banyak lakukan penindakan memberi sanksi dan surat peringatan, regulasinya sudah jelas. Cuma kan, masalahnya perusahaan teknologi bukan hanya fintech,ada e-commerce, dan lain-lain. Enggak semuanya punya regulator," ungkapnya.

Dia menambahkan, jika Undang-undang tentang PDP ada semestinya harus mengatur dengan cakupan lebih luas lagi. Sehingga topik yang belum diatur dalam aturan asosiasi dan OJK dapat diakomodir nantinya.

"(UU RDP) ini mungkin terkait denda juga. Secara substansi PDP sudah diatur dalam berbagai macam aturan, baik Kominfo misalnya ada Perkominfo 20/2016, di OJK sudah ada aturan perlindungan konsumen," jelasnya.

Disamping itu, Ajisatria juga tidak menyebutkan berapa banyak perusahaan fintech lending yang melakukan pelanggaran dan berapa jumlah korbannya. Termasuk apa saja sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com