Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fintech Lending Kerap Salahgunakan Data Pribadi Peminjam

Kompas.com - 05/07/2019, 14:27 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyebut, hingga kini masih ada perusahaan teknologi keuangan alias fintech peer to peer lending yang menyalahgunakan data pribadi konsumen atau peminjam. Masalah ini menjadi salah satu fokus perhatian asosiasi untuk mengatasinya.

"Ada yang melanggar. Beberapa oknum-oknum perusahaan dan selama ini cara pelanggarannya cukup seragam yang mereka lakukan," kata Head of Financial Identity and Privacy Working Group AFTECH Ajisatria Suleiman usai diskusi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Ajisatria menjelaskan, apa yang dilakukan oknum fintech lending tersebut sudah jelas salah dan melanggar aturan yang selama ini menaungi perusahaan-perusaan fintech. Kendati demikian, ia menilai asosiasi dan regulator dari pemerintah telah cukup baik untuk mengatasi itu secara kolektif lewat aturan yang ada.

Baca juga: Pemberi Pinjaman Fintech Lending Didominasi Kreditur Milenial

"Karena banyak pelanggaran dilakukan fintech lending, maka sudah ada beberapa prosedur yang ditempuh oleh ssosiasi untuk hal tersebut," tuturnya.

Dia mengungkapkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan fintech itu adalah pemanfaatan data pribadi pengguna yang tidak sesuai peruntukan dan tupoksinya. Salah satunya adalah nomor telepon konsumen.

"Saya lihat pelanggarannya bukan untuk kepentingan yang dijanjikan. Maksudnya pengambilan data nomor kontak misalanya itu bukan untuk melakukan asesmen," ungkapnya.

"Data ini kemudian dilakuakn untuk penagihan, kemudian ditelepon kerabat-kerabat terdekat (peminjam). Itu kan sudah mengambil data di luar tujuan yaang diinginkan di awal. Itu sebenarnya melanggar dan saya rasa sudah sepakat baik regulator, asosiasi, industri bahwa itu salah dan harus ditindak," sambung Ajisatria.

Baca juga: OJK Larang Akses Data Nasabah, Bagaimana Sikap pelaku Fintech?

Meskipun demikian Ajisatria tidak menyebutkan berapa banyak perusahaan fintech lending yang melakukan pelanggaran itu dan berapa jumlah korbannya. Termasuk sanksi yang diberikan kepada mereka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com